Jimmy Fajar: Kebijakan Pemerintah belum Tentu Gagasan Partai Utama Pengusung Capres

oleh
oleh
banner 468x60

Perolehan kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2019 menjadi salah satu syarat untuk dapat mencalonkan presiden atau wakil presiden (capres/cawapres) pada Pilpres 2024. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 222 yang berbunyi: “Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.”

Berdasarkan Undang-Undang Pemilu tersebut, partai politik yang memenuhi syarat untuk mengajukan capres/cawapres pada Pilpres 2024 harus memperoleh minumum 20% dari jumlah kursi DPR pada Pemilu 2019.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), PDI Perjuangan meraih 22,26% dari jumlah kursi DPR RI yang sebanyak 575 kursi pada Pemilu 2019. Artinya, PDI Perjuangan berhak mengusung capres/cawapres pada Pilpres 2024 tanpa harus melakukan koalisi.

Sementara, 8 partai lainnya harus melakukan koalisi agar perolehan kursi DPR RI memenuhi ambang batas untuk dapat mengusung calon presiden (Presidential Threshold) minimal 20%.

No More Posts Available.

No more pages to load.