Jimmy Fajar: Kebijakan Pemerintah belum Tentu Gagasan Partai Utama Pengusung Capres

oleh
oleh
banner 468x60

Kedelapan partai tersebut adalah, Partai Golongan Karya (Golkar) meraih 14,78% kursi DPR RI. Diikuti Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) meraih 13,57%, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) sebesar 10,26%, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebesar 10,09%.

Setelahnya ada Partai Demokrat meraih 9,39% kursi DPR RI, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meraih 8,7%, Partai Amanat Nasional (PAN) meraih 7,65%, serta Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meraih 3,3% kursi.

Pemilu 2019 diikuti 16 partai politik. Kesembilan partai di atas berhasil lolos ke Senayan. Sementara, 7 partai lainnya tidak memenuhi ambang batas (Parliamentary Threshold) sebesar 4% dari suara sah nasional.

Ketujuh partai politik yang tidak memenuhi syarat untuk mendudukkan wakilnya di DPR RI pada Pemilu 2019, yaitu Perindo (2,67%), Partai Berkarya (2,09%), Partai Solidaritas Indonesia (1,89%), Partai Hanura (1,54%), Partai Bulan Bintang (0,79%), Partai Garuda (0,50%), dan PKPI (0,22%).

Koalisi dan Bagi-bagi Kursi di Kabinet

Dalam catatan EBC Media, pascareformasi 1998, belum ada satu partai tunggal yang mengusung calon presiden dan wakil presiden di Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Yang terjadi, partai utama pengusung calon presiden berkoalisi dengan parpol lainnya. Baik ketika Abdurrahman Wahid, Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono, hingga Joko Widodo menjadi Presiden, semuanya hasil rembug parpol koalisi.

No More Posts Available.

No more pages to load.