Jakarta,ebcmedia-Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk kembali menunda persidangan karena kondisi kesehatan terdakwa Lukas Enembe terus menurun sejak Sabtu (15/7/2023). Majelis hakim kembali bantarkan Lukas ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD).
Majelis Hakim yang diketuai Rianto Adam Pontoh itu menilai dari hasil medis cukup beralasan untuk mengabulkan permintaan pihak Lukas Enembe.
“Atas nama kemanusiaan dan demi menjaga serta menjamin kesehatan terdakwa selama di persidangan, maka majelis hakim berpendapat bahwa permohonan dari terdakwa Lukas Enembe dan penasihat hukum terdakwa mengenai kesehatan terdakwa tersebut, dihubungkan dengan surat perihal informasi perkembangan kesehatan tertanggal 10 Juli 2023 serta hasil pemeriksaan kesehatan atas nama Lukas Enembe tanggal 16 Juli 2023 cukup beralasan untuk dikabulkan. Oleh karenanya penahanan terdakwa harus dibantarkan,” kata Hakim Rianto dalam persidangan di PN Tipikor, Jakarta Pusat (Senin, 17/7/2023).
Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan pembantaran dari tanggal 16 Juli hingga 31 Juli 2023.
Sebelumnya, Lukas Enembe juga pernah dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto pada tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023. Pembantaran tersebut dilakukan karena Lukas yang membutuhkan perawatan sebagaimana hasil laboratorium RSPAD.
Diketahui, pada Senin (17/7/2023) Lukas Enembe dijadwalkan untuk hadir mengikuti persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU KPK.
JPU sendiri telah menghadirkan lima saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur non-aktif Papua itu. Lima saksi itu adalah mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Papua, Mikael Kambuaya, Benyamin Tiku dari PT Melonesia, Yules Wea Karyawan PT Melonisia, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua Timotius Enumbi dan Komisaris PT Melonesia Mulia, Nikson Wanimbo. Namun para saksi tersebut gagal dimintai keterangan karena harus menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto.
Nantinya, sidang akan kembali digelar pada 1 Agustus 2023 dengan agenda mendengarkan second opinion dari pihak IDI.
“Pada tanggal 1 Agustus dibuka sidang untuk mendengarkan second opinion. Tadi hakim sampaikan jaksa silakan untuk kordinasi dengan IDI terkait second opinion nanti tgl 1 dan 3 itu, kita diberikan waktu untuk menghadirkan dokter dari IDI untuk menyampaikan hasil opinion itu,” terang JPU Wawan Yunarwanto usai persidangan.
Diketahui jika Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 46,8 miliar. JPU mengatakan suap dan gratifikasi tersebut diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan serta perbaikan aset milik Lukas Enembe.
Atas perbuatannya, Lukas didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi. (Dian)