Jakarta,ebcmedia-Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Semedana mengatakan saat ini sedang memeriksa Airlangga Hartarto terkait kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Saat ditanya lebih lanjut, Ketut mengatakan pihaknya belum bisa memastikan bagaimana hasil substansi pemeriksaan Airlangga Hartarto dalam kasus ekspor CPO atau bahan baku minyak goreng.
“Bahwa pada hari ini pemeriksaan sedang berjalan pada saksi AH (Airlangga Hartarto). Nanti beliau akan saya minta doorstop sekalian. Kemudian, akan kami sampaikan juga substansi hasil pemeriksaannya. Nanti yang menyampaikan Pak Dirdik,” katanya saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung RI, Senin (24/7/2023).
Ketut menyampaikan dalam pemeriksaan agenda pemeriksaan saksi Airlangga Hartarto ini untuk menggali mengenai kebijakan, pelaksanaan serta evaluasi kebijakan dalam kasus tersebut.
“Kemarin sudah disampaikan, yang digali terkait kebijakan, kemudian terkait dengan pelaksanaan kebijakan dan evaluasi kebijakan karena ini terkait dengan 3 tersangka koorporasi itu,” sambungnya.
Saat ditanya seberapa lama pemeriksaan Airlangga Hartarto, Ketut tidak bisa memastikan secara pasti.
“Kami belum bisa memperkiraan, agak sore bisa agak malam. Kita tidak tahu, yang penting pemeriksaan bisa tuntas hari ini. Nanti kita rilis semua,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung). Airlangga tiba di Kejagung RI pada pukul 08.24 WIB.
Diketahui, saat ini Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah dan turunannya pada 2021-2022. Berkaitan dengan kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka pada 16 Juni 2023. Yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Penetapan tersangka tiga korporasi tersebut adalah lanjutan proses hukum di kasus korupsi minyak goreng yang berlangsung sejak April 2022, dan telah menghasilkan lima terdakwa. (Dian)