Proses Lelang Rumah di Kawasan Elite oleh Bank Berujung ke Pengadilan

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta,ebcmedia-Proses lelang sebidang tanah beserta bangunan rumah milik debitur yang mengalami kredit macet diduga cacat hukum. Melalui kuasa hukumnya, KTM membawa perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dua orang pengacara dari Salim Halim & Partners Lawfirm  tanpa sengaja bertemu seorang pria yang merupakan perwakilan dari RHS di pelataran depan rumah di Jalan Permata Hijau Boulevard Barat Blok F No.3, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Jumat pagi (21/7/ 2023), sekitar pukul 08.40 WIB.

Perbincangan  mereka mengerucut tentang status kepemilikan rumah di Jalan Permata Hijau Boulevard Barat Blok F No.3 tersebut. Menurut penuturan salah satu pengacara, Anis Nur Nadhiroh, silang sengketa bermula dari pemilik rumah bernisial KTM telah meminjam uang sekitar Rp 60 miliar ke Bank Negara Indonesia (BNI) yang digunakan untuk pengembangan usaha yang sedang dijalankan KTM. Dan salah satu obyek jaminannya adalah Hak Tanggungan atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 236/Grogol Utara atas nama KTM.

“Ibu ini menjaminkan tiga objek aset miliknya kepada pihak bank dalam proses peminjaman uang ke BNI. Salah satunya, bangunan rumah di Boulevard Blok F No.3 ini,” kata Anis.

Di awal-awal proses pembayaran cicilan pinjaman dari tahun 2015 sampai 2020, pembayaran yang dilakukan KTM lancar-lancar saja. Pembayarannya dilakukan secara rutin, baik utang pokok maupun bunga pinjaman,  tidak menemui pelbagai kendala. Ketika proses perekonomian di Indonesia mengalami stagnasi dampak dari wabah Covid-19, kegiatan usaha KTM mulai terseok-seok. Dia merasakan mengalami kesulitan membayar cicilan pinjaman uang ke bank hingga batas waktu yang ditentukan—sesuai ketentuan isi perjanjian antara pihak BNI sebagai kreditur dengan KTM sebagai debitur.

Setelah pandemi Covid-19 berakhir, KTM mulai berangsur-angsur membayar cicilan secara perlahan. Dan sisa pinjaman pokok yang belum dibayarkan lunas sebelum terjadi lelang adalah Rp 60.744.500.000. Dikarenakan KTM belum mampu membayar seluruh utang pokok beserta denda dan bunganya, maka pihak BNI melalukan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 236/Grogol Utara atas nama KTM.

Ketika pihak BNI menentukan keputusan untuk dilakukan proses lelang rumah KTM melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) DKI Jakarta, ternyata dimenangkan oleh pembeli dari PT BCI. Bos dari perusahaan ini adalah RHS. Dia membeli rumah itu senilai Rp 32 miliar.

Merasa secara sah telah memenangkan proses lelang atas tanah dan bangunan itu, RHS lantas meminta bantuan A untuk tahap proses selanjutnya.

“Saya masih ada ikatan saudara dengan RHS,” aku A ketika ditanya Anis tentang hubungannya dengan Bos PT BCI.

Namun, setelah dilaksanakan lelang dan objek lelang tersebut sudah dibeli oleh RHS dengan nilai Rp 32.780.000.000, KTM sangat keberatan dan merasa dirugikan, karena harga tersebut dinilai tidak wajar dan jauh di bawah harga pasar. Menurutnya, seharusnya harga pasar obyek jaminan tersebut saat ini sebesar Rp 60.152.000.000 berdasarkan hasil nilai pendahuluan (appraisal).

A mengutarakan, dia pernah beberapa kali bertemu dengan KTM dan putranya R di BNI, salah satunya membahas tentang rencana pengosongan rumah di Blok F No.3 tersebut.

Ia cerita, sebelum mengosongkan rumah itu, KTM membutuhkan persiapan untuk mencari tempat persinggahan baru, dan membutuhkan biaya untuk proses pindah rumah. Hingga akhirnya pihak RHS menyanggupi menggelontorkan uang kerohiman kepada KTM sebesar Rp 700 juta untuk membantu biaya proses pindah rumah KTM.

“Tempo pengosongan rumah itu 3 bulan dari perjanjian. Dengan biaya kerohiman yang sudah disetujui mereka,” tutur A.

Ia bilang, jatuh tempo pengosongan rumah tanggal 21 Juli 2023. Makanya A datang ke Permata Hijau rencananya mau ajak tukang untuk memperbaiki rumah di Boulevard Barat Blok F No.3. Namun, beberapa hari kemarin pihaknya mendapat kiriman  surat dari kantor pengacara yang mempermasalahkan rencana pengosongan rumah ini.

A mengaku sudah beberapa kali menghubungi KTM perihal surat yang diterimanya dari kantor pengacara tersebut. Namun, belum mendapatkan penjelasan hingga dia memutuskan datang ke rumah KTM pada 21 Juli 2023.

Namun, Anis menerangkan kepada A bahwa kliennya telah memberikan surat kuasa kepada kantor pengacara Salim Halim & Partners untuk menyelesaikan perkara ini di pengadilan. Kantor hukum ini bahkan telah mendaftarkan gugatan kepada beberapa pihak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Jadi, selama perkara ini sedang dipersidangkan di pengadilan, maka berdasarkan ketentuan hukum tidak diizinkan ada aktivitas di objek yang sedang disengketakan,” terang Anis.

Anis juga mengutarakan, terkait pengosongan rumah itu, dari pengakuan KTM, dirinya diduga mendapat tekanan dari RHS untuk menandatangani Surat Pernyataan Pengosongan Rumah yang isinya akan memberikan uang kerohiman senilai Rp 700 juta. Sehingga dalam proses tanda tangan tersebut KTM dalam keadaan terpaksa atas permintaan RHS yang isinya dibuat bukan sesuai kehendak KTM.

Diduga Cacat Hukum

Di tempat terpisah, pengacara Salim Halim menyampaikan bahwa KTM telah memberikan Surat Kuasa Khusus kepada Salim Halim & Partners Lawfirm tertanggal 1 Juli 2023 untuk memberikan pendampingan hukum atas perkara yang sedang dialaminya.

“Kami sebagai kuasa hukum atas dasar peralihan kuasa atau pemberi kuasa bergerak atas dasar hukum yang jelas dan kuat. Kami sudah memberikan pandangan upaya hukum yang disetujui klien,” kata Salim.

Kuasa hukum KTM, Salim Halim, S.H., M.H.

Salim mengutarakan bahwa kantor hukumnya sudah mengirim surat ke pihak pemenang lelang, yakni RHS. Ada tiga poin yang dibunyikan dalam surat. Pertama, kliennya, KTM, menyatakan sudah menandatangani surat pernyataan pengosongan rumah di Jalan Permata Hijau Boulevard Barat Blok F No.3, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dalam keadaa terpaksa (di bawah tekanan) atas permintaan RHS dan isinya dibuat oleh RHS sesuai dengan kehendak pribadi, bukan kehendak kliennya.

Kedua, lanjut Salim, kliennya menyatakan mencabut isi surat pernyataan pengosongan rumah dan akan mengembalikan uang kerohiman sebesar Rp 700 juta kepada RHS. Ketiga, terkait dengan pengembalian uang Rp 700 juta, Salim meminta RHS datang dan mengambil uang tersebut di kantornya pada Kamis, 20 Juli 2023, dari pukul 14.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB.

“Hingga waktu yang ditunggu-tunggu, ternyata yang bersangkutan tidak datang ke kantor hukum kami,” ujar Salim.

Salim mengungkapkan ada beberapa kejanggalan dalam perkara yang sedang membelit kliennya, KTM. Dia mencontohkan proses lelang rumah, yang hingga kini dokumen atau risalah lelang tersebut tidak pernah diterima kliennya.

“Padahal klien kami sudah meminta risalah lelang rumahnya ke pihak bank. Namun, belum juga diberikan oleh pihak bank,” tukasnya.

Berdasarkan penuturan KTM kepada Salim, diketahui BNI melelang rumah itu seharga Rp 32 miliar. Padahal, menurut pengakuan KTM, harga rumah itu di pasaran sekitar Rp 60 miliar. Dan sebelum lelang sudah ada pihak yang ingin membeli.

“Dia sudah memberitahu pihak bank sudah ada yang mau beli seharga Rp 50 miliar. Namun, pihak bank tetap menjalankan proses lelang,” imbuhnya.

Pun Salim menilai ada keganjilan pemberian uang kerohiman untuk pengosongan rumah.  Awalnya kliennya dikasih Rp 400 juta, sisanya Rp 300 juta diberikan oleh pihak bank.

“Ibu ini merasa tertekan, karena dia hanya terima konsep yang kosong. Kalau mau fair pihak bank menyampaikan secara tertulis proses lelang hingga pemenang lelang itu,” lanjutnya.

Merasa tidak mendapatkan keadilan, KTM melalui kuasa hukumnya dari Salim Halim & Partners telah mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tertera pendaftaran perkara tanggal 21 Juli 2023.

Salim menerangkan, para pihak penggugat ada dua, Penggugat I PT SRJU dan Penggugat II KTM. Sementara para tergugat, yaitu Tergugat I Bank Negara Indonesia (BNI), Tergugat II Kementerian Keuangan RI cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DKI Jakarta cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) DKI Jakarta. Kemudian Tergugat III PT BCI, dan Tergugat IV RHS, serta terakhir Turut Tergugat Badan Pertanahan Nasional RI, Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, dengan tujuan agar tidak dijalankan penggantian nama di dalam sertifikat.

Salim menjelaskan tujuan gugatan, salah satunya menyatakan proses lelang itu cacat hukum atau kata lain batal lelang demi hukum. Karena menjual dengan harga tidak wajar karena harga di bawah pasar. (Syarif/Herkis)

 

 

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.