Diberitakan Kasus dugaan korupsi di Kemenhub tersebut telah bergulir ke Pengadilan Tipikor Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan 10 orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jaringan Kereta Api dan Pemeliharaan di Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Kamis (13/4/2023).
Modus korupsi yang dilakukan adalah dengan mengutip 10 persen dari nilai proyek yang dikerjakan oleh pemenang tender.