Mantan Dirjen Perkeretaapian Jadi Tersangka, Pakai Rompi Pink

oleh -143 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono ditangkap kejagung dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi jalur kereta api di medan tahun 2017-2023.

Dilansir laman detik.com Prasetyo Boeditjahjono digiring dari gedung Jampidus Kejagung pada pukul 20.18 WIB. Ia tampak mengenakan rompi pink yang bertanda sudah ditetapkan sebagai tersangka Kejagung RI.

Ia keluar dari gedung kejagung dengan menggunakan tonhkat dan dibantu penyidik untuk menaiki mobil tahanan, tak ada sepatah katapun terucap dari mulutnya saat ditanya wartawan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.

Direktur Penyidik Jampidsus Abdul Qohar dalam jumpa pers mengatakan, Prasetyo ditangkap pada Minggu 3 November 2024 pukul 12.35WIB di Hotel Sumedang.

Ia mengatakan penyidikan kasus ini sudah dilakukan sejak 4 Oktober 2024, menurutnya Prasetyo saat itu menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian Kemenhub pada tahun 2016-2017.

“Terakhir, saudara PB menjabat ahli menteri bidang teknologi lingkungan dan energi pada Kemenhub,” ujar Qohar.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa mengungkap pengaturan pemenang lelang pekerjaan proyek konstruksi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa yang menghubungkan Sumatera Utara (Sumut) dengan Aceh. Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap peranan dan penerimaan uang terkait proyek ini oleh mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono.

Hal itu diungkap jaksa saat membacakan dakwaan untuk empat terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Jalur KA Besitang-Langsa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2024). Empat terdakwa itu adalah Nur Setiawan Sidik selaku mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Amanna Gappa selaku Kepala BTP Sumbagut dan Kuasa Pengguna Anggaran periode Juli 2017-Juli 2018, Arista Gunawan selaku team leader tenaga ahli PT Dardela Yasa Guna, serta Freddy Gondowardojo selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Bersama.

Tiga terdakwa lain dalam kasus ini telah disidangkan lebih dulu pada Senin (15/7). Mereka adalah Akhmad Afif Setiawan selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa, Rieki Meidi Yuwana selaku Kepala Seksi Prasarana sekaligus Ketua Pokja pengadaan pekerjaan konstruksi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa periode 2017 dan 2018, serta Halim Hartono selaku PPK jalur KA Besitang-Langsa periode Agustus 2019-Desember 2022.

(Dhii)

No More Posts Available.

No more pages to load.