Hakim Pertimbangkan Penetapan Status Tahanan Kota Lukas Enembe

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta,ebcmedia-Hakim ketua Rianto Adam Pontoh mempertimbangkan permohonan kuasa hukum terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjadi tahanan kota untuk menjalani proses pemeriksaan dan pengobatan berbagai penyakit yang dideritanya.

Kuasa hukum tedakwa Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, S.H., M.H., meminta majelis hakim untuk menerima permohonan penetapan status tahanan kota kliennya dengan alasan kesehatan.

Petrus mengutarakan, kondisi Kesehatan Lukas Enembe sangat memprihatikan. Kondisi Kesehatan ginjalnya tinggal 4 persen, daya berfikir dan ingatnya terus menurun, jantungnya makin membesar.

“Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap kondisi kesehatan klien kami oleh tim medis IDI menyimpulkan sakitnya tidak terbantahkan lagi,” kata Petrus tentang kondisi Kesehatan kliennya, Lukas Enembe di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).

Menurut Petrus, berdasarkan hasil rekaman medis yang diterima tim kuasa hukum, mereka berpandangan untuk mengalihkan penetapan status tahanan Lukas Enembe menjadi tahanan kota.

“Menyangkut keselamatan terdakwa, kami memberikan jaminan untuk pengalihan status tahanan (Lukas Enembe) menjadi tahanan kota untuk pemeriksa kesehatan,” pinta Petrus kepada majelis hakim.

Permohonan penetapan status tahanan kota terdakwa Lukas Enembe masih dipertimbangkan Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh. Hakim mengingatkan penasihat hukum agar menyarankan Lukas Enembe mengikuti pentunjuk dokter.

“Kesehatan itu tergantung kepada diri sendiri. Disipilin dari pasien sendiri. Mengikuti petujnjuk dokter agar pasien akan menjadi baik. Sebaliknya, jika tidak mengikuti anjuran dokter, dengan sengaja tidak mau makan dan minum obat, tentu ada efek bagi terdakwa. Penasihat hukum untuk menyarankan kliennya disiplin mengikuti petunjuk dokter,” imbau Rianto kepada penasihat hukum Lukas Enembe.

Namun, majelis hakim menerima permintiaan kuasa hukum untuk menambah waktu jam besuk terhadap Lukas Enembe yang saat ini ditahan di Rutan Kelas 1 KPK. Hakim memperkenankan penasihat hukum untuk menemui Lukas Enembe setiap hari Sabtu, dengan lama jam besuk 2 jam. Ketentuan ini di luar ketika penasihat hukum bisa menemui kliennya sesaat sebelum dimulainya acara persidangan.

Permintaan tambahan jam besuk ini telah diajukan Koordinator Pengacara Lukas Enembe, O.C Kaligis pada persidangan sebelumnya. O.C Kaligis berpandangan, materi perkara yang sedang berlangsung di persidangan saat ini sudah memasuki tahap khusus. Karena itu, penasihat hukum membutuhkan waktu tambahan untuk memberikan pandangan hukum terhadap kliennya.

Keputusan hakim mempertimbangkan penetapan status tahanan terdakwa Lukas Enembe menjadi tahanan kota setelah mendengarkan hasil pemeriksaan tim medis dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang dibacakan jaksa KPK di persidangan hari ini.

Delapan tim medis IDI telah memeriksa kondisi kesehatan terdakwa Lukas Enembe pada Jumat (28/3/2023). Berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis IDI, seperti dibacakan jaksa KPK, menyimpulkan bahwa terperiksa Lukas Enembe mengalami beberapa gangguan Kesehatan.

Tim medis IDI menyatakan Lukas Enembe ada riwayat stroke nonpendarahan, diabetes militus tipe 2, hipertensi dengan penyakit jantung coroner tanpa tanda-tanda gagal jantung, dan penyakit ginjal kronik stadium 5 atau stadium akhir akibat komplikasi diabetes militus tipe 2.

Namun, tim medis IDI, disampaikan jaksa, tidak menemukan adanya kelumpuhan saraf-saraf otak, dan gangguan kejiwaan serius. Terperiksa mampu mengendalikan pikiran dan memiliki fungsi kognitif cukup baik.

Menurut jaksa, berdasarkan kesimpulan hasil pemeriksaan medis tersebut, terperiksa dapat menjalani proses persidangan berikutnya. Namun Lukas Enembe membutuhkan pengobatan secara rutin dari penyakit yang dideritanya. Semua hal tersebut dapat dilakukan dengan pengobatan secara berjalan. Demi mencegah terjadinya pemburukan kondisi Kesehatan serta mempertahankan kualitas hidup.

“Terperiksa dapat berkomunikasi dua arah dan bersifat kooperatif, terbuka, serta tampil apa adanya dan tidak ada Upaya untuk menutupi atau melebih-lebihkan masalah Kesehatan yang dialaminya. Informasi yang diberikan cukup konsisten,” jaksa membacakan kesimpulan tim medis IDI.

Kendati demikian, hasil pemeriksaan tim medis IDI terhadap saraf-saraf ortak Lukas Enembe, sempat ditemukan gangguan berfikir, namun dinyatakan tidak mengganggu kemampuan untuk memahami, menganalisis, dan dapat memberikan cukup informasi terkait perkara hukum serta kesehatan fisiknya. Hal ini tidak berubah dengan hasil pemeriksaan sebelumnya.

Hakim ketua Rianto Adam Pontoh kemudian memutuskan acara persidangan dilanjutkan pada Senin (7/8/2023) dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi dari Papua. Hakim memutuskan para saksi dihadirkan langsung untuk dimintai keterangannya di pengadilan. (Herkis MKS)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.