Perkara Pengaduan Palsu, Jaksa Hadirkan Saksi Korban

oleh -2398 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Sidang lanjutan perkara dugaan pengaduan palsu dan pencemaran nama baik soal uang sewa tanah antara Paman dan Keponakan berlanjut kepada kehadiran saksi korban, dipengadilan negeri Jakarta Selatan, Kamis, 12 Mei 2022.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Jaksel, menghadirkan 2 orang saksi, yakni Andi Tediardjo The yang merupakan paman dari terdakwa Juanda, serta pengacara Rizka.

Andi Tediarjo merupakan saksi korban dan Rizka merupakan pengacara yang mendampingi Andi saat terseret dalam perkara dugaan penggelapan yang diadukan oleh Juanda.

Kepada majelis hakim yang dipimpin Joni Kondolele, sambil sesekali terisak, Andi menerangkan dia diadukan oleh keponakannya sendiri atas dugaan penggelapan uang sewa lahan senilai Rp6 miliar pada bulan Agustus 2019 lalu.

“Melaporkan masalah penggelapan uang , jadi saya dilaporkan Agustus 20019 , dua bulan kemudian saya melapor balik,” ujar Andi kepada hakim.

Menurutnya dia tidak mengetahui apa yang menjadi dasar sehingga keponakanya (Juanda) melaporkan ke Polda Metro atas sewa tanah yang merupakan milik nya tersebut.

Ketika dikonfirmasi apakah memiliki perjanjian terkait sewa menyewa lahan, Andi mengungkapkan lahannya memang disewa oleh 3 perusahaan atas 7 sertifikat lahan yang dimiliki dan dikelolanya sendiri tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.