“KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim.Namun demikian kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” ujarnya.
Diberitakan, sebelumnya JPU KPK mengajukan tuntutan ke majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 11 tahun kepada Gazalba Saleh, atas pengurusan perkara kasasi pengurus koperasi Intidana Budiman Gandi Suparman.
Heryanto Tanaka selaku debitor KSP Intidana meminta bantuan lawyer Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno mengurus perkara tersebut di Mahkamah Agung.
Dengan menggelontorkan dana 200 ribu dolar Sin, Heryanto Tanaka meminta agar MA menganulir pembebasan Budiman Gandi Suparman oleh PN Semarang.