Jakarta- ebcmedia-Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang telah ditetapkan menjadi tersangka, Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf menanggapi hal tersebut bahwa Panji harus mengikuti proses hukumnya.
Yahya Cholil mengutarakan, dari awal dirinya meminta perkara Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang harus diselesaikan menurut hukum yang berlaku, karena masalah ini secara subtansial sebenarnya rawan. Permasalahan ini dapat mempengaruhi psikologi masyarakat secara luas.
“Ikuti saja proses hukumnya. Dari awal saya sudah menyatakan juga bahwa masalah ini harus diselesaikan menurut hukum, karena ini masalah yang secara substansial sebetulnya rawan dan bisa mempengaruhi psikologi masyarakat secara luas. Di satu sisi tidak mudah untuk membuat frame hukum atau kerangka hukum untuk mempersoalkan masalah ini,” kata Yahya Cholil, usai konfrensi pers di kantor PBNU di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat,
Rabu (2/8/2023).
Dengan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penistaan agama, pihaknya siap menampung santri-santri dari ponpes ini.
“NU siap kalau nantinya disuruh menampung siswanya. Di NU ada banyak lembaga pendidikan. Saya kira organisasi yang lain juga siap, jadi nggak akan ada masalah yang terlalu mengkhawatirkan soal ini,” ucap Yahya Cholil.
Namun demikian, Yahya Cholil baru akan membahas masalah tersebut setelah proses hukum yang dijalani oleh Panji telah selesai.
“Pemerintah saya kira juga sudah melakukan antisipasi dan persiapan-persiapan apapun hasil dari proses hukum,” tutup Yahya.
(Oby )