Gaji PNS Naik 8 Persen, Sri Mulyani Siapkan Anggaran Rp52 Triliun

oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyiapkan anggaran sebesar Rp 52 triliun untuk membayar gaji PNS, TNI/Polri serta pensiunan di tahun depan.

Hal ini disampaikannya dalam acara konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2024 di Direktorat Jenderal Pajak pada 16 Agustus 2023.

“Total anggaran Rp 52 triliun. Dilihat dari komposisi adalah untuk ASN pusat Rp 9,4 triliun, untuk pensiunan kenaikan 12 persen tambahan Rp 17 triliun, ASN daerah Rp 25,8 triliun,” ujar Sri Mulyani pada Rabu (16/8/2023).

Selain gaji pokok, Sri Mulyani menambahkan PNS akan mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin. Untuk itulah akhirnya pemerintah memutuskan dengan menaikkan gaji pensiunan lebih tinggi karena pensiunan tidak mendapatkan tunjangan kinerja.

“Untuk kenaikan gaji PNS, kalau di ASN selain kenaikan gaji kan ada tukin, dan beberapa kementerian/lembaga yang kinerjanya baik usul tukin. Makanya pensiunan karena enggak ada tukin lebih tinggi,” lanjutnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo dalam Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR Rabu (16/3/2023) menyampaikan gaji PNS pusat dan daerah TNI/ Polri naik 8 persen pada 2024 mendatang. Selain itu RUU APBN 2024 mengusulkan dengan menaikan uang pensiunan sebesar 12 persen.

“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” ujar Jokowi.

Jokowi menyampaikan, langkah itu diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

“Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas,” terangnya.

Diketahui besaran gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Sampai saat ini, gaji pokok PNS belum ada kenaikan. Dalam aturan ini gaji pokok PNS golongan terendah sebesar Rp 1,56 juta dan golongan tertinggi Rp 5,09 juta.

No More Posts Available.

No more pages to load.