Soal Lukas Dipindah ke Tahanan Khusus, Kuasa Hukum: Omong Kosong

oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona kembali mengajukan permohonan tahanan kota terhadap gubernur nonaktif tersebut dalam persidangan.

Dalam keterangannya, Petrus menjelaskan permohonan tahanan kota dilakukan agar Lukas dapat menjalani pengobatan secara maksimal

“Sebagaimana permohonan kami Yang Mulia untuk pengalihan status tahanan, dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. Supaya dalam rangka mengobati beliau supaya maksimal,” ujar Petrus di Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/8/2023).

Selain itu, diketahui sebelumnya sebanyak 20 penghuni Rutan KPK mengeluhkan kondisi Lukas Enembe yang sering buang air kecil di celana dan tempat tidur.

Para tahanan yang mengirimkan surat berisi keluhan itu juga menjelaskan, Lukas kerap kali meludah sembarangan dan tidak membersihkan diri setelah buang air besar. Petugas Rutan KPK disebut tidak melakukan perawatan kepada Lukas selama 6 bulan di rutan.

Mendengar permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh meminta tanggapan dari jaksa. Pihak JPU KPK mengklaim bahwa pihaknya telah memberikan perawatan khusus kepada Lukas Enembe dengan telah memindahkannya ke ruang tahanan khusus disertai penjaga tahanan tersendiri untuk melayani Lukas Enembe

“Terkait dengan penahan terdakwa di rutan, memang pada saat ini terdakwa ini di ruang tahanan tersendiri dan sudah ada penjaga tahanan tersendiri yang khusus untuk melayani terdakwa ini (LE),” jelas JPU.

“Ada peningkatan pada saat penahanan terdakwa. Jadi sekarang sudah ada di ruang khusus?” tanya ketua majelis hakim.

“Betul yang mulia,” jawab JPU.

Mendengar pernyataan JPU, kuasa hukum Lukas menilai pemindahan Lukas ke ruang tahanan khusus hanyalah omong kosong belaka. Menurut Petrus, pihaknya telah mengkonfirmasi kepada Lukas Enembe bahwa dirinya masih berada di tahanan biasa.

“Saya sudah konfirmasi kepada Bapak Lukas, beliau katakan, Pak jaksa omong kosong. Dia tetap bersama tahanan di sana. Saya sudah konfirmasi langsung,” terang Petrus.

Atas permohonan pengalihan menjadi tahanan kota tersebut, majelis hakim mengaku masih harus bermusyawarah dan belum bisa mengambil sikap. Namun walau begitu, majelis hakim meminta agar pihak KPK tetap memberikan hak kepada Lukas Enembe untuk mendapatkan perawatan.

“Baik ya, masalah pengalihan penahanan itu masih belum bisa mengambil sikap. Namun untuk masalah kesehatan ya, saudara PU, itu terdakwa tetap punya hak untuk mendapat perawatan kesehatan kapan pun,” urainya.

“Ini nanti kalau memang saudara punya jadwal, silakan koordinasi dengan dokter untuk pemeriksaan terdakwa Lukas Enembe pasti akan difasilitasi oleh KPK dalam hal ini tahanan rutan/karutan, apakah satu minggu 3 kali atau beberapa kali. Silakan saudara izinkan dokter untuk melakukan pemeriksaan kepada terdakwa di dalam rutan. Itu Pak ya. Jadi nanti silakan saudara ajukan jadwal untuk pemeriksaan dokter,” tegas majelis hakim.

Gubernur non-aktif Lukas Enembe didakwa telah menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. JPU menyebut suap yang diterima Lukas berasal dari Piton Enumbi dan Rijatono Lakka. Piton Enumbi sebagai pemilik PT Melonesia Mulia memberi uang ke Lukas Enembe sebesar Rp10,4 miliar. Sementara Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo memberikan Rp35,4 miliar.

Piton Enumbi dan Rijantono memberikan suap ke Lukas agar Gubernur Papua ini memenangkan perusahaannya dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua.

Jaksa mengungkap suap yang terjadi pada tahun 2018 lalu dari Rijatono itu terbagi dalam uang Rp1 miliar dan Rp34,4 miliar dalam bentuk pembangunan atau renovasi aset Lukas. Aset itu antara lain hotel, dapur katering, kosan hingga rumah.

Selain itu, Lukas juga didakwa menerima gratifikasi Rp1 miliar. Uang tersebut diterima Lukas dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun. Jaksa mengatakan Lukas tidak melaporkan penerimaan uang itu ke KPK sehingga harus dianggap suap.

Atas perbuatannya, Lukas didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi. (Dian)

No More Posts Available.

No more pages to load.