Jakarta, ebcmedia – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejagung bersama tim intelijen Kejati Sumsel menangkap DPO asal Kejari Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
“Mantan karyawan Bank Mandiri berinisial AAFH,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.
Menurut Kapuspenkum, yang bersangkutan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Pemindahbukuan Fasilitas Kredit dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk cabang Thamrin Jakarta kepada Koperasi Karyawan PT Rajawali Nusantara Indonesia (KOKARINDO) Tahun 2019 dengan perkiraan kerugian negara sekitar Rp2 miliar.
“Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: TAP 351/M.1.10/Fd.1/04/2021 tanggal 22 April 2021, AAFH ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Ketut menambahkan, setelah diamankan, yang bersangkutan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dihadapkan kepada jaksa penyidik. (Tim)