Jakarta, ebcmedia – Partai Demokrat buka suara terkait kerja sama antara Nasdem-Anies dan PKB. Demokrat menjelaskan kerja sama tersebut diputuskan secara sepihak oleh Ketum Nasdem Surya Paloh.
Menurut Demokrat, kerja sama sepihak itu merupakan sebuah pengkhiatan terhadap semangat perubahan serta pengkhiatan terhadap piagam koalisi yang telah disepakati oleh Partai Demokrat, PKS, dan Nasdem.
“Rentetan peristiwa yang terjadi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap semangat perubahan, pengkhianatan terhadap piagam koalisi yang telah disepakati oleh ketiga Parpol; juga pengkhianatan terhadap apa yang telah disampaikan sendiri oleh capres Anies Baswedan, yang telah diberikan mandat untuk memimpin Koalisi Perubahan,” ujar Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dalam keterangan tertulisnya.
Riefky menjelaskan informasi mengenai kerja sama politik antara Nasdem dan PKB itu disampaikan oleh Sudirman Said untuk mewakili Anies Baswedan.
“30 Agustus 2023, capres Anies dalam urusan yang sangat penting ini, tidak menyampaikan secara langsung kepada pimpinan tertinggi PKS dan Partai Demokrat, melainkan terlebih dahulu mengutus Sudirman Said untuk menyampaikannya,” lanjutnya.
Sehari sebelumnya pada 29 Agustus 2023, Surya Paloh dengan keputusan sepihaknya meneken kerja sama politik dengan PKB dan menetapkan Cak Imin sebagai cawapres Anies Baswedan.
“Pada Selasa malam, 29 Agustus 2023, di Nasdem Tower, secara sepihak Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh tiba-tiba menetapkan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sebagai Cawapres Anies, tanpa sepengetahuan Partai Demokrat dan PKS Malam itu juga, Capres Anies dipanggil oleh Surya Paloh untuk menerima keputusan itu, ” jelas Teuku Rifky.
Demokrat mengatakan pihaknya dipaksa untuk menerima keputusan kerja sama antara Nasdem dan PKB
“Hari ini, kami melakukan konfirmasi berita tersebut kepada Anies Baswedan. Ia mengonfirmasi bahwa berita tersebut adalah benar. Demokrat “dipaksa” menerima keputusan itu (fait accompli).”
Untuk menyikapi hal tersebut, Partai Demokrat akan melakukan rapat Majelis Tinggi Partai untuk mengambil keputusan selanjutnya. Sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020, kewenangan penentuan koalisi dan capres/cawapres ditentukan oleh Majelis Tinggi Partai. (Dian)