Bawaslu: KPU Terbukti Langgar Penggelembungan Suara di Jawa Timur

oleh -293 Dilihat
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terbukti telah melakukan pelanggaran terkait kasus dugaan penggelembungan suara Partai Golkar di daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur VI.

Perkara tersebut teregister dengan nomor 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024 yang dilaporkan oleh saksi dari Partai Demokrat, Saman.

“Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional,” ujar Majelis Sidang sekaligus Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja pada Selasa (26/3/2024).

Dalam sidang itu, Bawaslu memberikan sanksi teguran kepada KPU dan meminta agar KPU tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Anggota Majelis Pemeriksa Bawaslu Puadi menyatakan seharusnya KPU menanggapi laporan dan keberatan saksi Partai Demokrat perihal dugaan penggelembungan suara pada calon anggota DPR dari Partai Golkar di dapil Jawa Timur VI.

Puadi juga menjelaskan KPU telah melanggar Pasal 91 ayat 3 peraturan KPU nomor 5 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum.

“Tindakan terlapor yang tidak menerima keberatan saksi Partai Demokrat dan melakukan pembetulan seketika atas perolehan suara pada pemilu calon anggota DPR Partai Golkar dapil Jawa Timur VI merupakan pelanggaran administrasi pemilu berdasarkan ketentuan pasal 91 ayat 3 peraturan KPU nomor 5 tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum,” terang Puadi di ruang sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2024).

Diketahui saksi Partai Demokrat, Saman, melaporkan KPU atas dugaan penggelembungan suara Partai Golkar yang terjadi di 4 Kabupaten/Kota di Dapil Jawa Timur VI yaitu di Kabupaten Blitar, Kediri, Tulung Agung, dan Kota Blitar.

Oleh karena itu, Saman meminta kepada Bawaslu untuk memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menghitung ulang C-Hasil seluruh TPS di kecamatan yang ada dalam kabupaten/kota tersebut dan mengembalikan suara Partai Golkar serta menyesuaikan hasil suara untuk partai yang terkait. (Dian)

No More Posts Available.

No more pages to load.