Jakarta, ebcmedia – Terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora, Shane Lukas Pangondian Lumbanrotua dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/9/2023).
Majelis hakim menilai Shane Lukas yang merupakan rekan Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Shane Lukas Pangondian Lumbantorua dengan pidana selama 5 tahun penjara,” kata hakim.
Hakim turut membacakan hal-hal meringankan dan memberatkan tuntutan terhadap Shane Lukas.
Hal memberatkan untuk Shane adalah keikutsertaan terdakwa telah merusak masa depan David Ozora
Sementara hal meringankan bagi Shane adalah terdakwa mencegah Mario Dandy untuk menyerang David lebih lanjut walaupun terlambat dan telah menimbulkan akibat yang fatal bagi David.
Hakim juga membebaskan biaya restitusi sebesar Rp120 miliar kepada Shane Lukas.
“Menimbang bahwa terhadap restitusi yang dimohonkan penuntut umum agar dibebankan terhadap terdakwa. Menurut hemat majelis oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama, maka adalah adil apabila terhadap terdakwa tidak dibebankan restitusi,” ujar hakim.
Shane dianggap telah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis tersebut merupakan sesuai dengan tuntutan dari JPU yaitu menuntut Shane Lukas selama 5 tahun penjara.
Shane bersama-sama Mario Dandy dan anak AG melakukan penganiayaan kepada Cristalino David Ozora pada 20 Februari 2023 lalu di sebuah perumahan di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Anak AG sudah menjalani persidangan terlebih dahulu dan dijatuhi vonis selama 3,5 tahun. Kini perkara anak AG telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. (Dian)