Lukas Enembe Jalani Sidang Tuntutan, Aparat Tidak Siapkan Pengamanan Khusus

oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Sidang lanjutan dengan agenda tuntutan Gubermur nonaktif Papua, Lukas Enembe digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menyebut tidak ada pengamanan khusus dalam sidang tuntutan kali ini.

“Iya (tidak ada pengamanan khusus),” kata Komarudin, Rabu (13/9/2023).

Dia menjelaskan, pengamanan yang disiapkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih sama dengan sebelumnya. Ia menyebut sejumlah 38 personel disiapkan dalam sidang tuntutan kali ini.

“Satu peleton lebih. Ada 38 (personel). Untuk kegiatan masih tetap. Titik yang kita amankan tetap tidak ada peningkatan,” terangnya.

Sebelumnya, Lukas Enembe didakwa menerima uang suap sebesar Rp45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp1 miliar dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Jaksa menjelaskan, pada tahun 2018 Lukas Enembe menerima sejumlah uang dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi sebesar Rp10,4 miliar dan juga menerima uang sebesar Rp 35,4 miliar dari Rijantono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo untuk memenangkan sejumlah dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua.

Lanjut jaksa, Lukas juga menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Indo Papua melalui Imelda Sun dan tidak melaporkannya kepada KPK dan dianggap sebagai gratifikasi.

Atas perbuatannya, Lukas didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi. (Dian


 

No More Posts Available.

No more pages to load.