Dituntut 10,5 Tahun Penjara, Lukas Enembe: Saya Gubernur Papua yang Clean and Clear

oleh
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe membacakan pledoi atau nota pembelaan terkait dugaan suap dan gratifikasi yang menimpa dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,  Kamis (21/9/2023).

Dalam pledoinya, Lukas Enembe yang dibacakan oleh kuasa hukumnya Petrus Bala Pattyona, menilai dirinya telah dituduh menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar dan hotel dari Rijatono Lakka sebesar Rp25 miliar.

Selain itu, dirinya menyinggung telah dituduh menerima uang dari seorang pengusaha yang bernama Piton Enumbi sebesar Rp10,4 miliar.

“Saya telah dituduh dan didakwa menerima Gratifikasi sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dari Rijatono Lakka dan memiliki Hotel Angkasa, pemberian dari Rijatono Lakka senilai Rp 25.958.352.672,00 (dua puluh lima milyar sembilan ratus lima puluh delapan juta tiga ratus lima puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah) dan uang dari seorang Pengusaha yaitu Piton Enumbi senilai Rp. 10.413.929.500,00 (sepuluh milyar empat ratus tiga belas juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu lima ratus rupiah),” kata Lukas.

Menurut Lukas, dari 17 saksi yang dihadirkan di persidangan, tidak ada yang mengenal dirinya bahkan tidak ada yang mengetahui tindak pidana gratifikasi yang dituduhkan kepadanya.

“Dalam membuktikan dakwaan ini, sebenarnya tidak perlu meminta keterangan sampai 184 orang Saksi dan 4 orang Ahli, dalam berkas perkara yang demikian tebal tetapi pada akhirnya yang diajukan dalam persidangan hanyalah 17 orang Saksi yang semuanya telah menerangkan tidak mengenal Saya, tidak mengetahui tindak pidana gratifikasi yang saya lakukan karena memang saya tidak melakukan seperti yang dituduhkan dan digembor-gemborkan selama ini,” lanjutnya.

Lukas mengklaim dirinya adalah Gubernur Papua yang clean and clear atau bersih dan jelas.

“Saya adalah Gubernur Papua yang clean and clear,” tegasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Gubernur Papua itu dengan pidana 10 tahun 6 bulan penjara karena dinilai telah bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi.

Lukas juga dituntut pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp47 miliar dan apabila tidak bisa menyanggupi nominal tersebut maka harta bendanya akan disita oleh jaksa.

Atas perbuatannya, Lukas dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi. (Dian)

No More Posts Available.

No more pages to load.