Gugatan PSI soal Batas Usia Capres-Cawapres Ditolak MK

oleh
oleh
Ilustrasi.
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia  – Uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tandas Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (15/10/2023).

Dengan demikian, usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan cawapres.
Putusan tersebut diketok oleh 9 hakim MK. Dua hakim, yaitu Guntur Hamzah dan Suhartoyo dissenting opinion.

Dalam pertimbangannya, Hakim MK Arief Hidayat mengungkap pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres. Dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU. MK juga menolak argumen PSI soal Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun.

“Sebab bukan kebiasaan atau konvensi,” tegas Arief.

Selain itu, MK juga menolak alasan PSI terkait menteri yang tidak ada minimal usia jika menjadi Triumvirat.
Sekedar diketahui, sejumlah pihak, seperti Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan juga beberapa kepala daerah, permohonan uji materi terhadap Pasal 169 c UU Pemilu.

Permohonan ini teregistrasi dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, 92/PUU-XXI/2023, dan 105/PUU-XXI/2023. (Wn)

No More Posts Available.

No more pages to load.