Naik ke Penyidikan, YLBHI Desak Polisi Tak Meneruskan Perkara Rocky Gerung

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)  mengaku akan melakukan pendampingan terhadap aktivis Rocky Gerung pascalaporannya yang telah naik ke tahap penyidikan.

Kasus dugaan penyebaran berita bohong yang memicu keonaran dengan terlapor Rocky Gerung naik tingkat ke tahap penyidikan.

Ketua YLBHI, M Isnur menyebut apa yang diucapkan Rocky Gerung semakin masuk akal melihat perkembangan demokrasi menuju pemilu.

YLBHI pun mendesak kepolisian tak meneruskan perkara Rocky lantaran Rocky dianggap tak layak dituduhkan melakukan keonaran.

” Bagi kita ucapan Rocky semakin masuk akal, ketika melihat perkembangan demokrasi kita menuju pemilu, masyarakat selalu marah, rakyat semakin jerah, semua orang semakin tidak mengerti, mengapa kekuasaan sedemikian rupa, menggunakan Mahkamah Konstitusi, menggunakan kira-kira alat-alat negara, kepolisian dan lain-lainnya untuk melayani kehendak kekuasaan. Nah, maka YLBHI bersama temen-temen akan mendampingi Rocky Gerung kedepan. Kita mendesak kepolisian untuk tidak meneruskan perkara ini,” ujar M Isnur, Selasa (24/10/2023).

Baca Juga: Mediasi Gagal, Sidang Rocky Gerung terkait Penghinaan Presiden Berlanjut

Selain penerapan Pasal 14 – 15 KUHP terhadap Rocky yang dinilai tak tepat. Tim advokasi Rocky Gerung, Haris Azhar menilai Rocky tak layak dituduhkan melakukan keonaran lantaran yang terjadi saat ini adalah persekusi terhadap Rocky.

“Mau menggambarkan tadi, bagaimana sebenarnya Rocky itu tidak patut dan tidak layak dituduh melakukan keonaran. Karena sebetulnya yang terjadi adalah persekusi terhadap Rocky Gerung,” tukasnya.

Baca Juga: Polda Metro Resmi Serahkan Laporan Rocky Gerung ke Bareskrim

“Jadi itu, yang kedua kami ingin memastikan bahwa konteks penggunaan Pasal 14 15 KUHP di peraturan pemerintah soal KUHP, itu tidak tepat melihat pada pasalnya sendiri. Yang itu dulu hanya untuk mengamankan kemerdekaan Indonesia, kok sekarang dipakai untuk mengamankan kepentingan pribadi tertentu saja di tempat,” ungkap Haris Azhar, tim advokasi Rocky Gerung.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP terkait dugaan kasus penyebaran berita bohong yang menjerat Rocky Gerung dan kawan kawan.

Baca Juga: YLBHI Dukung Haris Azhar dan Fatia Hadapi Sidang Pencemaran Nama Baik Menkomarves LBP

Saat ini, Jampidum masih menunggu pengiriman berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri terkait persyaratan formal dan material untuk dipelajari. (Oby)

No More Posts Available.

No more pages to load.