Jakarta, ebcmedia – Jelang sidang perdana dakwaan terkait dugaan pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (menkomarves) Luhut Binsar Panjaitan. Pada Senin (03/04/2023).
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Jakarta, menggelar dukungan kepada rekan-rakan pembela Hak Asasi Manusiaan (HAM) yaitu Fatia Maulidiyanti dari Koordinator Kontras Haris Azhar dari pendiri lokataru yang dipidanakan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Panjaitan.
Dalam petisinya, LBH jakarta mengajak semua pihak untuk melawan kriminalisasi.
Ketua YLBHI, Isnur, mengaku prihatin di negara demokrasi ini orang mengeritik pemerintah dipidanakan hingga kepengadilan, hal tersebut akan membuat efek spiral, masyarakat jadi takut untuk mengelurkan pendapatnya.
Ironisnya komnas ham sendiri sudah menyurati sejumlah intasi hukum yang menyatakan keduanya Fatia dan Haris merupakan pembela Ham , sehingga tidak dapat dipidanakan, namun pihak penegak hukum melanjutkan kasus ini hingga kepengadilan.
” kita akan giring sebaliknya adalah ini demokrasi dimana masyarakat bisa bicara, komnas ham sudah menerbitkan surat bahwa mereka adalah pembela hak asasi manusia ya menurut ketentuan ham mereka tidak bisa dikriminalisasi, kerja- kerja mereka dalam dalam mengungkapkan perkara itu adalah bagian dari kerja hak asasi manusia dan komnasham sudah menyurati kepolisian, menyurati kejaksaan dan kami juga meminta Komnas Ham memberikan keterangan di pengadilan besok,” ucap Isnur, Ketua YLBHI, Minggu (03/04/2023).
Untuk mendukung proses hukum besok, YLBHI mengajak semua pihak hadir kepengadilan mengawal sidang dakwaan nanti.
Dan juga semua pihak dimohon menyurati pengadilan hingga presiden jokowi agar kasus ini dihentikan.*** (Robi/Sr).