Jakarta, ebcmedia – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dituntut 15 tahun kasus dugaan korupsi pembangunan base transceiver station (BTS) 4G Kominfo, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
Dalam pembacaan tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Johnny G Plate telah bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Dito Ariotedjo Mengaku Tidak Mengenal Johnny G Plate
“Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujar JPU.
JPU juga meminta kepada majelis hakim agar Johnny G Plate didenda sebesar Rp1 miliar. Namun, apabila Johnny tidak bisa membayar maka akan diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun.
Kemudian, eks Sekjen NasDem itu juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar dengan subsider 7,5 tahun.
Sebelumnya, dalam pembacaan surat dakwaan, Johnny G Plate disebut telah diduga melakukan tindakan memperkaya diri sendiri di proyek BTS 4G Kominfo sebesar Rp17,8 miliar.
JPU menduga Johnny berperan sebagai Menkominfo sekaligus pengguna anggaran telah menyalahgunakan kekuasaannya dalam proyek ini.
Baca Juga: Kasus BTS 4G, Kejagung Periksa 2 Anak Buah Menkominfo Johnny G Plate
Selain Johnny cs, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto juga akan menghadiri sidang tuntutan yang sama. (Oby)