Jakarta, ebcmedia– Terpidana teroris dan juga eks juru bicara Front Pembela Islam ( FPI ) Munarman, dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Klas Dua A Salemba, Jakarta Pusat, Senin ( 30/10/2023).
Munarman bebas murni setelah menjalani hukuman kurungan penjara selama tiga tahun terkait kasus terorisme.
Tampak puluhan simpatisan dan juga pendukung Munarman mendatangi Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat untuk menyambut kebebasan Munarman.
Dengan memakai topi serta selendang save Palestina, Munarman menegaskan bahwa apa yang dialaminya selama di penjara selama hampir tiga tahun tidak ada apa-apanya dengan saudara muslim yang ada di Palestina.
Tidak hanya kehilangan kebebasan atas negara, nyawa serta keluarga pun hilang dengan kondisi tidak ada fasilitas kehidupan akibat teroris dan juga zionis Israel.
“Bahwa apa yang saya alami dua setengah tahun yang lalu, kedzoliman yang saya jalani ini tidak ada apa- apanya dibandingkan dengan saudara- saudara kita di Palestina, saudara kita di Palestina sudah kehilangan bukan saja kebebasannya tapi juga nyawanya,” ujar Munarman.
Sebelumnya, juru bicara From Pembela Islam ( FPI ) Munarman ditangkap polisi atas tuduhan terorisme di Perumahan Modern Hill, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, pada 27 April 2021 lalu. Dalam persidangan di Pengadilam Negeri Jakarta Timur, Munarman dihukum tiga tahun penjara. (Oby)