Jakarta, ebcmedia – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Usman Anwar terbukti bersalah melanggar kode etik berat terkait konflik mengenai putusan usia capres-cawapres.
MKMK memberhentikan Usman Anwar sebagai Ketua MK sebagai sanksi karena telah melanggar kode etik berat.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi,” ujar Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie saat membacakan amar putusan MKMK di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023) malam.
Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada hakim terlapor,” kata Jimly.
Pemutusan ini dilakukan MKMK setelah melakukan pemeriksaan terhadap Anwar Usman dan mengumpulkan fakta-fakta pembelaan dari Anwar Usman.
Sebelumnya, Anwar Usman telah diperiksa sebanyak dua kali oleh MKMK dalam dugaan pelanggaran kode etik ini. Dalam 21 laporan yang dibacakan MKMK pada persidangan itu, sebanyak 15 laporan ditujukan kepada Anwar Usman.
Sementara, dari 21 laporan, MKMK menyederhanakan seluruh laporan itu dengan enoat putusan. Pertama, putusan dengan terlapor semua hakim konstitusi, kedua putusan dengan terlapor Anwar Usman, ketiga putusan dengan terlapor wakil MK Saldi Isra, dan keempat putusan dengan terlapor hakim konstitusi Rief Hidayat.
Berdasarkan pada peraturan MK Nomor 1. Pasal 41 tahun 2023 tentang MKMK terdapat tiga jenis sanksi pelanggaran yang diberikan kepada Hakim Konstitusi yang terbukti melanggar etik.
Sanksi berupa teguran lisan atau tertulis untuk pelanggaran etik ringan dan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat untuk pelanggaran etik berat.
Selain memberikan sanksi pelanggaran etik berat kepada Usman Anwar, MKMK juga telah memutuskan sembilan hakim MK melanggar etik secara kolektif terkait kebocoran informasi dalam proses Rapat Permusyawartan Hakim (RPH).
Pada putusan kedua, MKMK memutuskan Saldi Isra tidak terbukti melanggar kode etik dan perilaku terkait disenting opinion-nya. (Dian)