MK Tunjuk 3 Anggota Permanen MKMK

oleh
oleh
banner 468x60
Jakarta, ebcmedia – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengumumkan tiga nama anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara permanen, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2023).
Dibentuknya keanggotaan MKMK permanen tersebut, melalui kesepakatan secara aklamasi oleh sembilan hakim konstitusi dalam forum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Hakim konstitusi MK, Enny Nurbaningsih mengatakan ketiga nama anggota MKMK yakni Prof. Dr. Yuliandri (mantan Rektor Universitas Andalas Padang), Dr. I Dewa Gede Palguna, perwakilan tokoh masyarakat dan Dr. H. Ridwan Mansyur, hakim konstitusi aktif.
Menurutnya, ketiga orang tersebut yang akan menjabat sebagai anggota MKMK selama satu tahun ke depan dianggap memenuhi syarat yang terdiri dari intergritas, jujur dan adil, berusia paling rendah 60 tahun serta berwawasan luas, sesuai dengan undang-undang PMK.
“Dalam Pasal 4 dan Pasal 5 PMK tersebut, dan kebetulan di sini yang tadi saya sebutkan, yaitu Profesor Doktor Yuliandi beliau adalah mungkin sudah cukup dikenal oleh berbagai macam kalangan ya, ini adalah mantan rektor, dan ahli hukum tata negara, dan beliau sangat instan melakukan kajian-kajian peradilan konstitusi, sehingga kami kemudian bersepakat untuk kemudian beliau yang meminta untuk menjadi salah satu hakim dari Majelis Kehormatan MK”, terang Enny Nurbaningsih.
Hakim konstitusi MK Enny Nurbaningsih berharap, dibentuknya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi ini, dapat menjadi bagian penting dalam menghadapi perselisihan hakim dalam berjalannya persidangan di MK, yakni terkait pedoman perilaku dan etik hakim. Terlebih jika ada persidangan pengadilan politik atau pemilu 2024.
“Kami juga berharap, ini menjadi bagian penting karena bagaimanapun juga akan menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum, di mana di situ memang kemudian persoalan terkait dengan etik, harus dijaga sekali, karena bagaimanapun juga pengadilan politik”, tutupnya. (Oby)

No More Posts Available.

No more pages to load.