Jakarta, ebcmedia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malaku Utara.
Dalam kegiatan tangkap tangan, KPK mengamankan 18 orang terdiri dari Gubernur Maluku Utara, pejabat di lingkungan Pemprov Maluku Utara dan pihak swasta serta mengamankan uang dengan total Rp725 Juta sebagai bagian dari penerimaan sejumlah Rp2,2 Miliar.
“Hari ini saya akan menyampaikan, perkembangan informasi kegiatan tangkap tangan, yang terjadi di Provinsi Maluku Utara, yang menyangkut pemberian hadiah atau janji, untuk mendapatkan proyek pengadaan barang, dan jasa, serta perizinan dalam kegiatan, KPK mengamankan sejumlah 18 orang dimintai keterangan, kita amankan di Maluku Utara, Ternate, maupun di Jakarta antara lain Gubernur Maluku Utara, dan seterusnya sampai RZ ajudan”, terang Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam jumpa pers, di gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023).
Guna menindaklajuti pendalaman kasus tersebut, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 19 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024 di rumah tahanan KPK.
Atas perbuatannya, tersangka Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Ramadhan Ibrahim dan Ridwan Arsan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (Oby)