Jakarta, ebcmedia – Karena hari libur nasional, Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan ganjil genap (gage) pada 1 Januari 2024.
“Sehubungan dengan Tahun Baru 2024 yang jatuh pada Hari Senin, 1 Januari 2024 nanti, kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta ditiadakan,” Demikian yang disampaikan Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui Instagram-nya, Rabu (27/12/2023).
Ketentuan peniadaan gage merujuk Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Peniadaan ganjil genap juga dilakukan sesuai dengan Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3) tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Masyarakat, imbau Dinas Perhubungan DKI, untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta mengutamakan keselamatan saat melintas di jalan. (Red)