Jakarta, ebcmedia – Sebanyak lima saksi dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan korupsi Satelit 123 Derajat Bujur Timur (BT) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2023
Saksi tersebut di antaranya mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, Staf Khusus Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Bidang Program Prioritas dan Ekonomi Digital Lis Sutjiati, Direktur Utama PT Satkomindo Mediyasa Nasrullah Iskandar, Direktur PT Pasifiktel Indotama (Paktel) Ishaq Handriansyah, dan Direktur PT Inmarsat Indonesia (PT. ISAT) Erwis Sinisuka.
Sementara itu, terdapat satu saksi yang awalnya hadir secara virtual yaitu Direktur Utama PT Pasifik Satelit Nusantara (PSN) Adi Rahman Adiwoso. Namun pada akhirnya majelis hakim menunda keterangan dari saksi tersebut karena baru saja selesai melakukan operasi.
Dalam persidangan tersebut, sebanyak lima saksi diberikan pertanyaan seputar Satelit 123 oleh majelis hakim.
Kuasa Hukum terdakwa Agus Purwoto selaku Direktur Utama PT DNK Surya Cipta Witoelar, Tito Hananta Kusuma membenarkan pernyataan Rudiantara mengenai rapat terbatas yang dihadiri oleh Kemenhan.
“Kami sepakat dengan pernyataan pak Rudiantara bahwa benar ada rapat terbatas pada 4 desember 2015 di mana memang ada bukti bahwa ada perintah presiden selamatkan slot orbit 123 dan disebut juga oleh nama klien kami Agus Purwoto sebagai utusan sehingga Agus Purwoto hadir di London sebagai utusan Presiden dan juga Kemhan,” ujar Tito Hananta Kusuma.
Sementara, kuasa hukum Tenaga Ahli DNK Thomas Van Der Heyden, Waluyo Rahayu menyebutkan keterangan para saksi, khususnya Rudiantara ,masih banyak yang belum disampaikan, banyak fakta-fakta yang masih disembunyikan.
“Tadi saksi kurang lebih masih banyak yang belum tahu dan pernyataan pak Rudiantara hal yang masih belum dikuak masih secara teknis, dari pak Thomas dari pernyataan pak Rudiantara banyak yang tidak disampaikan fakta-fakta yang sebenarnya, dan Thomas ada bukti yang nanti akan disampaikan di persidangan berikutnya,” tukas Waluyo Rahayu.
Empat terdakwa dalam kasus ini diduga telah merugikan negara sebesar kurang lebih 453 miliar rupiah. Dugaan kerugian negara tersebut didapatkan dari laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit 123 derajat bujur timur (BT) pada Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022.
Atas tindakannya, empat terdakwa dalam kasus ini dinilai telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (Dian/Hks)