Presiden Sudah Teken Keppres Pemberhentian Firli Bahuri

oleh
oleh
Firli Bahuri (Foto Instragram).
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bp. Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” tandas Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).

Ari menjelaskan tiga pertimbangan penandatangaan Keppres tersebut. Yaitu surat pengunduran diri yang diserahkan Firli Bahuri hingga surat putusan Dewas KPK terkait pelanggaran etik.

Pertimbangan utama, sambungnya, Surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023. Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Dan ketiga, berdasarkan Pasal 32, UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres.

Untuk diketahui, Firli mengajukan pengunduran diri dari KPK sebelum dijatuhi sanksi berat oleh Dewas KPK. Surat pengunduran diri sebagai Ketua KPK itu dikirim Firli ke Presiden Jokowi pada Senin (18/12/2023).

Akan tetapi, pada Jumat (22/12/2023), Kemensetneg menyatakan surat pengunduran Firli tidak dapat diproses oleh Jokowi.

Alasannya, surat yang diajukan Firli tidak sesuai ketentuan yang ada dalam UU KPK. (Tim)

No More Posts Available.

No more pages to load.