Mulai 2 hingga 6 Januari Bawaslu Buka Pendaftaran Petugas TPS Pemilu 2024

oleh
Bawaslu.
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) membuka pendaftaran untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 per hari ini, Selasa 2 hingga 6 Januari 2024.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah hari pemungutan suara.

Adapun tugas dari pengawas TPS adalah untuk mencegah adanya pelanggaran, mengawasi saat pemungutan suara, melakukan penghitungan suara, menerima laporan dugaan pelanggaran hingga memastikan kegiatan TPS berjalan dengan lancar.

Dilansir dari akun Instagram @bawasluri, berikut ini adalah syarat menjadi pengawas TPS:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik; Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS;

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaan apabila terpilih;

14. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Timeline Pembentukan Pengawas TPS dalam Pemilu 2024:

– Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran 19-31 Desember 2023;

– Pendaftaran dan penerimaan berkas 2-6 Januari 2024;

– Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran 2-6 Januari 2024;

– Pengumuman perpanjangan 7 Januari 2024;

– Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan 7-8 Januari 2024;

– Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan 7-8 Januari 2024;

– Pengumuman lulus administrasi 10 Januari 2024;

– Tanggapan/masukan masyarakat 10-21 Januari 2024;

– Wawancara 2-17 Januari 2024;

– Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara 18-19 Januari 2024;

– Pergantian calon terpilih 19-21 Januari 2024;

– Pelantikan Pengawas TPS 22 Januari 2024;

– Perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi pengawas 24 Januari- 7 Februari 2024.

Bagi Anda yang ingin menjadi petugas TPS Pemilu 2024, bisa melalui melakukan pendaftaran ke Sekretariat Panitia Panwaslu Kecamatan di daerah masing masing, dengan membawa berkas berikut:

1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan

2. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (eKTP)

3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar

4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli

5. Daftar riwayat hidup

6. Surat Pernyataan bermeterai.

(Dian)

No More Posts Available.

No more pages to load.