Sidang Impor Baja, JPU Hadirkan Manajer Material PT Pertamina Gas dan Direktur PT Meraseti Logistik

oleh -1326 Dilihat
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menghadirkan dua orang saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan Korupsi Impor Besi Baja, Baja Paduan dan turunannya pada 2016-2021, Rabu (12/4/2023).

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/4/2023) tersebut dengan 3 terdakwa Korporasi antara lain PT Intisumber Bajasakti, PT Bangun Era Sejahtera, dan PT Perwira Adhitama Sejati.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan kedua saksi adalah Manager Material Manajemen PT Pertamina Gas, Iwan Ridwan, serta Yan Utara selaku Direktur PT Meraseti Logistik.

“Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan atas nama Terdakwa Korporasi,” ujarnya.

Menurut Kapuspenkum Iwan Ridwan menerangkan PT Pertamina Gas tidak pernah bekerjasama dengan PT Intisumber Bajasakti, PT Bangun Era Sejahtera , dan PT Perwira Adhitama Sejati untuk pekerjaan dengan kontrak No. 026/KK/PIPA-GTM/XI/2016-SO tanggal 14 November 2016 tentang Pembangunan Pipa Gas Bumi Muara Karang-Bekasi dan Gresem-Semarang.

Serta tidak pernah PT Pertamina Gas bekerja sama untuk pengadaan Besi Baja dengan para terdakwa.

Selanjutnya, Yan Utara mengaku ketiga terdakwa menggunakan PT Meraseti Logistik dan memberi kuasa kepada PT Meraseti Logistik untuk pengurusan kegiatan impor pada kurun waktu 2016-2020.

Kemudian membenarkan pembuatan dokumen impor PT Meraseti Logistik menggunakan surat penjelasan (sujel) dari 2016 dan 2017.

Serta adanya dibayarkan inklaring dari ketiga terdakwa kepada PT Meraseti Logistik sebagaimana yang telah disepakati dengan bos Meraseti Budi Hartono Linardi.

Menurut Ketut, Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Senin 08 Mei 2023 dengan agenda masih mendengarkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.*** Sr

No More Posts Available.

No more pages to load.