Nusron Wahid Bela Jokowi Soal Kampanye 

oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Nusron Wahid menyampaikan pendapatnya mengenai pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyatakan seorang presiden atau menteri dapat melakukan kampanye dan memihak kepada salah satu pasangan calon.

“Harus dihargai setiap insan masyarakat Indonesia punya hak politik. Harus diingat bahwa sebagai pribadi, presiden dan menteri ini punya hak nyoblos juga. Di antaranya juga adalah ada yang jadi anggota partai politik.” terang Nusron kepada wartawan, Rabu (24/01/2024).

Menurut Nusron hak tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang Pemilu no 7 tahun 2017 Pasal 281 dan 299. Presiden, menteri dapat melakukan kampanye selama tidak menggunakan fasilitas negara.

“Bisa dicek di UU Pemilu no 7 tahun 2017, Pasal 281 Pasal 299, semuanya ada. Belum lagi aturan lainnya. Kuncinya tidak menggunakan fasilitas negara. Dan satu lagi, supaya tidak fitnah, untuk pejabat seperti presiden ada fasilitas yang melekat. Silahkan ditanyakan juga ke ahli hukum ya,” urai Nusron.

Nusron juga menjelaskan beberapa menteri-menteri di kabinet yang berkampanye dan mendukung para pasangan calon presiden.

“Jadi kakak nya Mas Muhaimin yang menteri desa, boleh loh kampanye Mas Muhaimin. Pak Menkumham, Bu Mensos, boleh juga kampanye PDIP. Menteri KLHK boleh juga kampanye Nasdem. Jadi semua boleh. Kuncinya sekali lagi, harus cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara,” paparnya.

Diketahui Presiden Jokowi memberikan pernyataan bahwa presiden dan menteri dapat berkampanye dan memberikan dukungannya kepada salah satu paslon. Hal itu dinyatakan Jokowi usai dirinya ditanya perihal banyak menteri yang menjadi tim sukses dalam pilpres 2024. (Dian)

No More Posts Available.

No more pages to load.