Jakarta, ebcmedia – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menjelaskan soal aturan presiden dalam kampanye dalam sebuah pemilu. Menurut Ahli Hukum Tata Negara itu, presiden tidak perlu melakukan cuti apabila akan berkampanye
Yusril juga tidak melihat ada kekeliruan terkait dengan pernyataan Jokowi mengenai presiden dan menteri yang boleh berkampanye. Menurut Wakil Ketua Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran itu, pernyataan Jokowi sudah sesuai dengan UUD 1945.
“Kita harus melihat kepada hukum positif yang berlaku sekarang terkait dengan pemilu yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 yang memang memberikan kesempatan kampanye baik pilpres maupun pileg jadi sesuatu yang didasarkan pada UUD 1945,” ujar Yusril di Kantor DPP PBB pada Senin (29/1/2024).
Yusril mengatakan sejatinya presiden bisa berkampanye. Hal itu dapat dilihat saat presiden hendak maju pada periode kedua dimana dirinya harus berkampanye agar kembali terpilih.
“Karena UUD ’45, presiden itu boleh dua periode. Kalau periode pertama dia maju periode kedua kan mau tidak mau dia harus kampanye. Kalau dilarang kampanye gimana caranya? Sementara calon-calon lain boleh kampanye sementara presiden incumbent nggak boleh kampanye,” lanjutnya.
Namun begitu, Yusril menegaskan presiden yang cuti untuk melakukan kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
Untuk itu, menurut mantan Menteri Sekretaris Negara dan mantan Menteri Hukum dan HAM ini, saat presiden melakukan kampanye harus ada Keputusan Presiden atau Keppres yang dikeluarkan. Dengan Keppres itu presiden mengeluarkan mandat kepada wakil presiden untuk menjalankan tugas presiden sehari-hari selama presiden melakukan kampanye.
“Cuti ini gimana caranya? Berarti nanti Pak Jokowi minta izin kepada dirinya sendiri? Itu nggak perlu karena praktik yang dilakukan di Setneg saat ini adalah kalau presiden bertugas ke luar negeri dia akan mengeluarkan keppres, memberikan tugas kepada wakil presiden untuk melaksanakan tugas presiden sehari-hari karena presiden sedang pergi ke luar negeri,” papar Yusril.
Yusril juga menegaskan tidak ada aturan yang mengatur lamanya presiden untuk melakukan cuti kampanye. Lamanya cuti diatur sesuai dengan keputusan dari presiden itu sendiri.
“Nggak ada ketentuannya seberapa lama dia mau cuti aja tergantung dari maunya presiden seperti halnya para menteri yang melaksanakan kampanye. Boleh aja. Nggak ada batasan,” lanjutnya. (Dian)