Presiden Tetapkan 14 Februari 2024 sebagai Hari Libur Nasional

oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Presiden RI Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 sebagai hari libur nasional.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024,” bunyi ketetapan yang tertuang dalam Keppres dilansir dari website Setkab.go.id pada Rabu (7/2/2024).

Penetapan tersebut dikeluarkan untuk merayakan pesta demokrasi lima tahunan, dengan memberikan kesempatan yang luas bagi masyarakat untuk menggunakan hak suaranya pada tanggal 14 Februari nanti.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” disebutkan dalam Keppres 10/2024 yang ditetapkan pada tanggal 6 Februari tersebut.

Diketahui bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 telah sebagai hari pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) yang didasarkan kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Tahun 2024. (Dian)

No More Posts Available.

No more pages to load.