Apa Saja yang Harus Dibawa ke TPS 14 Februari Nanti?

oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Ajang demokrasi lima tahunan seperti Pilpres menjadi salah satu momentum untuk menentukan masa depan bangsa Indonesia.

2024 menjadi tahun politik di mana pemilihan presiden dan pemilihan anggota DPR RI, DPRD, DPD disatukan dalam satu waktu yang sama yaitu pada hari Rabu, 14 Februari 2024.

Lalu apa saja yang harus dipersiapkan oleh masyarakat saat pergi ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) nanti?

Dilansir dari akun Instagram KPU RI @kpu_ri ada beberapa dokumen atau berkas yang harus dibawa ke TPS pada 14 Februari 2024.

1. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT):

– KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket)

– Formulir model C Pemberitahuan – KPU

2. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb):

– KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)

– Model A surat pindah memilih

3. Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)

– KTP-elektronik atau surat keterangan (suket).

Perlu diketahui, formulir C Pemberitahuan akan dibagikan pada pemilih paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara atau maksimal pada 11 Februari 2024.

Sementara itu, pemilih yang telah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengecek TPS tempat mencoblos masing-masing pada situs https://cekdptonline.kpu.go.id/, berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id/

2. Masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri

3. Akan muncul data pemilih, seperti nomor TPS, nama pemilih, NIK, NKK, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS

4. Jika data tidak terdaftar, maka tertulis peringatan ‘Data anda belum terdaftar!’. Pemilih akan diminta untuk menghubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan data diri ada di DPT.

Sesuai dengan Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2019 TPS akan dibuka mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB. (Dian)

No More Posts Available.

No more pages to load.