Jakarta, ebcmedia – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari menjelaskan terkait pemungutan suara ulang pada tahapan Pemilu 2024.
Hasyim menerangkan terkait mekanisme pemungutan suara ulang tersebut. Menurutnya pemungutan suara ulang di suatu daerah tertentu direkomendasikan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam). Kemudian Panwascam melaporkan potensi pemungutan suara ulang ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang nantinya akan diteruskan ke KPU di tingkat kabupaten/kota.
“Pada dasarnya untuk dapat dilakukan pemungutan suara ulang itu mekanismenya adalah rekomendasinya dari Panwascam yang bekerja ruang lingkupnya adalah TPS yang potensial dilakukan pemungutan suara ulang. Kemudian rekomendasi dari Panwascam dilaporkan ke PPK dan PPK melaporkan kepada KPU Kabupaten dan Kota,” kata Hasyim saat konferensi pers di Media Center KPU, Jakarta, pada Kamis (15/2/2024).
Lanjut Hasyim, menurut UU Pemilu keputusan untuk melakukan pemungutan suara itu dipegang oleh KPU di tingkat kabupaten atau kota.
“Menurut UU Pemilu, pemungutan suara ulang itu yang memutuskan perlu atau tidaknya oleh KPU Kabupaten atau Kota. Bisa karena pemilihannya sendiri atau karena rekomendasinya Bawaslu,” jelas Hasyim.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 372 Ayat (1) mengatur bahwa pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
Pada Ayat (2) disebutkan bahwa pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan :
a. Pembukaan kotak dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat, pada surat suara yang sudah digunakan;
c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, dan/atau;
d. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
Sementara itu, pelaksanaan pemungutan suara ulang dapat dilakukan paling lambat sepuluh hari setelah pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten atau Kota. (Dian)