Jakarta, ebcmedia – Penghapusan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang Mengatur Pidana Penyebaran Berita Bohong atau Hoaks dan Pencemaran Nama Baik oleh Mahkamah Konstitusi (MK), mendapat apresiasi dari sejumlah masyarakat.
Salah satunya Linda Susanti, selaku masyarakat dan juga Pemimpin Umum EBC MEDIA yang sangat apresiasi atas putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pasal pidana pencemaran nama baik dan berita bohong (hoaks).
Linda mengatakan, pendapat atau kritik terhadap kebijakan pemerintah, lembaga negara, maupun pejabat publik merupakan bentuk hak kebebasan berekspresi dan berpendapat yang harus dilindungi dan tidak boleh dianggap sebagai ancaman terhadap keamanan nasional, sebagaimana tertuang dalam prinsip-prinsip Johannesburg yang dikutip dalam pertimbangan putusan MK.
“Saya selaku masyarakat yang mencintai Indonesia menuju Indonesia Emas mendukung dan apresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pasal berita hoaks dan pencemaran nama baik, karena hak kebebasan berekspresi dan berpendapat harus dilindungi dan tidak boleh dianggap sebagai ancaman terhadap keamanan nasional,” ungkap Linda Susanti di Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Lebih lanjut, Linda mengatakan, penghapusan dua pasal tersebut sangat membantu masyarakat dalam menyuarakan kebenaran dan menjadi angin segar bagi demokrasi, mengingat pasal berita bohong ini, seringkali digunakan untuk menjerat jurnalis maupun masyarakat.
Menurutnya, ketika seseorang mengetahui oknum pejabat yang melakukan kesalahan, dan berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi seseorang, yang sebetulnya berniat untuk memberikan kritik atau masukan bagi negara, sehingga justru dapat membatasi hak kemerdekaan berpendapat.
“Saya mengapresiasi setinggi-tingginya para pejuang hak asasi manusia dan demokrasi, sehingga para penguasa bisa memberikan jaminan kebebasan berekspresi di Indonesia dan mempunyai rasa takut ketika kedapatan kesalahan yang dilihat oleh masyarakat, sehingga para penguasa mempunyai integritas yang tinggi dalam mengemban amanah,” urai Linda.
Untuk kemajuan Indonesia kedepan, Linda berharap pemerintah melakukan penguatan bagi jurnalis dan edukasi terkait literasi digital bagi masyarakat sebagai upaya menangkal penyebaran berita bohong. (Oby)