Jambi,ebcmedia– Seorang pengusaha di Jakarta, Linda kembali mengirimkan karangan bunga ke kantor Dila Leo Amory di Jl. Iswahyudi No.66, Talang Bakung, Kec. Jambi Selatan, Kota Jambi, Jambi. Linda merasa dirugikan lantaran Dila tidak membayar pelunasan utang yang sudah jatuh tempo pada 19 Januari 2024.
Karangan bunga yang bertuliskan: “Mohon Angkat Teleponnya, Kepada Sdr Dila Leo Amory, Agar Segera Menghubungi Saya Untuk Mengembalikan Uang Saya, Masih 900 Juta Lebih, Kasian Bang, Tolong Kasian Bang. Terima Kasih Linda”, terpampang di tembok kantor Dila Leo Amory.
Setelah mengirim karangan bunga ke kantor Dila Leo Amory, Linda pun langsung ke rumah Dila yang berlokasi di Perumahan Bumi Mayang Mangurai, RT 42, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alom Rajo Jambi, Jalan Haji Jalal Mangkumar, Jambi. Hal ini dilakukan Linda karena tidak ada itikad baik dari Dila untuk pelunasan utang kepada dirinya.
Dengan didampingi Wakil Ketua RT Fauzi dan pihak sekuriti perumahan, Linda menghampiri rumah Dila. Namun saat ditemui di rumahnya hanya ada istri Dila yang mengaku suaminya keluar rumah.
“Tidak ada suami saya, lagi keluar rumah, ditelephone saja,” kata Tiara, istri Dila.
Linda merasa sudah tertipu sejak awal pertemuan dengan Dila Leo Amory di Jakarta. Dila yang mengaku seorang pengusaha minyak sukses dan sudah mendapatkan keuntungan yang sangat besar hingga miliaran rupiah, membuat Linda terbuai dengan ajakan Dila untuk berinvestasi ke perusahaannya.
Tak hanya itu, Dila pun menyakinkan Linda dengan mengatakan bahwa ia mempunyai project angkutan minyak yang sudah mendapatkan kontrak dengan Gubernur Jambi, melalui Arya yang disebut Dila sebagai salah satu keluarga Gubernur Jambi, sambil menunjukkan kontrak project yang diduga direkayasa.
“Dari awal saya kenal sama Dila, ia minta saya segera membeli kapal tongkang untuk membawa minyak, karena project kantong parkir sudah mau jalan. Ternyata itu rekayasa,” ungkap Linda
Linda juga mengkonfirmasi kepada Gubernur Jambi Al Harris, namun ia menyatakan tidak pernah ada project kantong parkir minyak seperti apa yang disampaikan oleh Dila, karena itu pihak swasta dan tidak ada hubungannya dengan Pemrov Jambi.
Terkait dengan nama Arya yang disebut Dila ada hubungan keluarga dari Gubernur Jambi, Al Harris tegaskan tidak ada nama Arya dalam keluarganya. Menurutnya, tidak ada keponakan yang sudah dewasa.
“Tidak ada project kantong parkir, apalagi nama keluarga saya yang katanya Arya, itu tidak ada,” tegas Al Harris.
Arya sendiri membantah adanya kerja sama dengan Dila untuk project minyak, namun menurutnya hanya sebatas pembicaraan soal wacana pembangunan kantong parkir dan sama sekali tidak pernah melakukan kerja sama kontrak sama dengan Dila.
“Saya tidak ada urusan dengan minyak, tapi hanya sebatas melakukan pembahasan wacana pembangunan kantong parkir, dan itu pun tidak sampai kontrak dengan Dila,” ujar Arya
Lebih lanjut, Arya juga mengaku tidak pernah mengatakan bahwa dirinya keponakan dari Gubernur Jambi seperti apa yang dikatakan oleh Dila, melainkan satu kampung dengan istri Gubernur Jambi.
“Saya tidak pernah mengatakan keponakan dari Gubernur Jambi sama Dila. Saya hanya satu kampung dengan istri Gubernur Jambi,” ucapnya.
Dengan adanya bantahan baik dari Gubernur Jambi maupun Arya, Linda akan melaporkan Dila Leo Amory ke pihak kepolisian.
“Saya akan laporkan Dila ke polisi karena sudah menipu saya dari awal, bahkan uang yang saya transfer ke rekening bersama, dia gunakan tanpa sepengetahuan saya, dan dia gunakan untuk bisnis dia yang lain yang diduga bisnisnya adalah ilegal di wilayah Jambi,” tutur Linda.
Seperti diketahui, Linda memang sudah mengirimkan surat tertanggal 22 Januari 2024 tentang Pelunasan Sisa Utang, ditujukan untuk Dila yang beralamat di Jalan Abdul Chatab, Kel. Pasir Putih, Kec. Jambi Selatan, Kota Jambi.
Tertulis oleh Linda dalam surat itu, ia menyertakan fakta Surat Pernyataan yang tercantum di dalam Akta Pengakuan Utang tanggal 19 Juli 2023, Nomor: 10, dan Akta Adendum Pengakuan Utang tanggal 22 Agustus 2023 Nomor: 10, serta Akta Adendum II Pengakuan Utang tanggal 13 Desember 2023 Nomor: 1. merasa kecewa terhadap sikap Dila Leo Amory.
“Semua akta tersebut dibuat di hadapan Notaris Boy Setiawan Welyus di Kota Jambi,” kata Linda
Wanita yang bersuamikan warga negara Turki ini menguraikan bahwa di akta tersebut tertera nama Dila Leo Amory bertindak selaku debitor dengan nilai utang awal sebesar Rp 4.195.000.000, dan nama Linda selaku kreditor.
Linda menyampaikan, Dila memang telah membayar utangnya kepada dirinya, namun dengan cara menjual aset-aset yang pernah Linda beli untuk project yang tidak pernah ada itu.
“Dia hanya menjual aset-aset yang sudah saya beli, bahkan saya tidak hitung pengeluaran saya yang lain. Saya kecewa, karena Dila Leo tidak pernah bersungguh-sungguh kembalikan uang kepada saya, selalu saja saya yang menanyakan terlebih dahulu, tidak pernah dia mempunyai kesadaran untuk menghubungi duluan mengenai tanggung jawabnya yang sudah merugikan saya,” beber Linda.
Iming-iming Project Angkutan Minyak
Linda mengutarakan, pada awalnya dirinya bertemu Dila Leo Amory di Jakarta. Dalam pertemuan itu Dila menceritakan tentang pekerjaannya sebagai pengusaha minyak sukses yang sudah mendapatkan keuntungan yang sangat besar hingga miliaran rupiah.
Dila juga menceritakan kepada Linda bahwa ia mempunyai project angkutan minyak yang sudah mendapatkan kontrak dengan Gubernur Jambi sambil menunjukkan kontrak proiect yang diduga direkayasa. Cerita Dila dibenarkan oleh kedua teman kerja samanya yang bekerja di perusahaan yang dipimpin Dila. Kedua orang tersebut, masing-masing Yon F. Anshoruddin alias Billy dan M. Rizky Ardililah alias Ardi.

Dihadapan Linda, Dila selanjutnya menyampaikan membutuhkan uang untuk kebutuhan project yang mendesak, dikarenakan project tersebut akan segera dilaksanakan.
Berdasarkan rangkain cerita Dila, sehingga Linda terbujuk rayu untuk bekerja sama dengannya, dan memberikan tambahan modal kepada Dila dengan syarat untuk membuka rekening bersama antara Linda dan Dila. Tujuannya, untuk mempermudah Linda mengirim uang dan tetap dalam pengawasan Linda.
Dila menyetujui syarat dari Linda. Kemudian pada tahun 2023 dibuat rekening bersama di Bank BCA Dewi Sartika Jakarta. Selanjutnya Linda mengirim uang ke rekening tersebut sebesar Rp 2.500.000.000.
Dalam perjalanannya, Linda menemukan adanya transaksi yang tidak jelas dan tidak diketahui oleh dirinya berdasarkan bukti mutasi dari rekening bersama itu.
Bermula dari transaksi yang tidak jelas tersebut, dan tidak adanya progres kerja seperti yang diceritakan Dila ketika kali pertama bertemu Linda, sehingga Linda merasa bahwa ada yang tidak beres dengan kerja sama dengan Dila. Karena itu, Linda meminta agar kerja sama dengan Dila diakhiri, dan meminta modalnya untuk dikembalikan.
“Bahwa atas permintaan klien kami tersebut, saudara beberapa kali menjanjikan kepada klien kami untuk mengembalikan sisa uang milik klien kami. Faktanya sampai saat ini saudara belum juga mengembalikan secara keseluruhan uang milik klien kami,” tulis surat somasi dari Andy Syarifuddin-Anang Yuliardy (A-A) & Partners untuk Dila.
Kuasa hukum Linda menekankan, berdasarkan kronologis singkat tersebut, perbuatan Dila dapat kualifikasi sebagai perbuatan pidana dengan alasan bahwa kerja sama yang melahirkan suatu perkataan yang diawali dengan rangkaian kebohongan yang menyebabkan orang lain terbujuk rayu untuk menyerahkan barang sesuatu miliknya kepada orang lain. Maka, perbuatan tersebut masuk unsur dalam Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan.
A-A & Parters juga menjelaskan, terkait dengan pendapat yang menyatakan bahwa apabila uang atau barang yang didapat dari dugaan tindak pidana, dan setelah dikembalikan sebagian atau keseluruhan kepada pemiliknya, maka perbuatan pidananya menjadi hapus dan perbuatan tersebut menjadi perbuatan perdata, pendapat tersebut adalah pendapat yang tidak berdasarkan hukum (sesat) dengan alasan bahwa pengembalian sebagian atau keseluruhan barang kepunyaan orang lain itu adalah perbuatan perdata, sementara perbuatan pidananya tetap melekat kepada si pelaku. Terkecuali perbuatan tersebut hapus karena hukum, seperti kadaluarsa, pelaku meninggal dunia, restorative justice, grasi Presiden, atau adanya putusan pengadilan inkracht.
Kuasa hukum Linda dalam surat somasi itu juga menyampaikan bahwa Dila telah mengizinkan dan setuju Linda berbicara di media cetak, online, dan media sosial lainnya agar masyarakat luas mengetahuinya bahwa Dila diduga telah melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 378KUHPidana.
Kendati demikian, kuasa hukum Linda menyatakan, sebelum tindakan hukum tersebut dilakukan oleh Linda, selaku penasihat hukum berharap kepada Dila agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau secara musyawarah mufakat. Kuasa hukum menyadari bahwa penyelesaian suatu permasalahan dengan cara kekeluargaan adalah bagian dari proses hukum yang paling tinggi di Republik ini, dan mulia di mata Tuhan Yang Maha Esa, karena tidak ada pihak yang menang atau kalah, sehingga hubungan silaturahim tetap terjaga dengan baik. (RK)