Jakarta,ebcmedia-Penghapusan kelas 1, 2, dan 3 dari sistem Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) oleh Pemerintah akan diberlakukan paling lambat Juni 2025.
Praktisi Kesehatan Masyarakat, dr. Ngabila Salama, menilai penghapusan 1, 2, dan 3 tersebut guna meningkatkan pelayanan mutu dari BPJS Kesehatan untuk membuat keadilan, tidak hanya pada proses rawat jalan tetapi juga saat proses rawat inap dan tindakan pembedahan (operasi).
Ngabila mengatakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), rumah sakit
akan menyiapkan kondisi KRIS yang ideal sesuai minimal 12 standar, salah satunya jarak antar bed pasien minimal 1,5 meter, di setiap bed ada head bed, oksigen, nurse call (tombol memanggil perawat), dan lain-lain.