Jakarta,ebcmedia– Satgas penegakkan hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil meringkus satu dari tiga buronan pelaku pengerusakan mangrove untuk lahan pertambangan timah ilegal di Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung.
Pria pelaku pengerusakan mangrove ini tak mampu berkutik, saat di ringkus tim satgasus cakra penegakkan hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Aparat kepolisian dari Polrestabes Palembang turut membatu penangkapan pria berinisial S-A di sebuah rumah kontrakan di area pasar Jakabaring, kota Palembang, Sumatera Selatan.
Tersangka S-A adalah salah satu koordinator lapangan kegiatan penambangan pasir timah ilegal di desa Sukamandi, Kecamatan Damar ,Kabupaten Belitung Timur, Povinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 2022 lalu.
Meski sebelumnya telah di tetapkan tersangka oleh KLHK, namun S-A dan kedua rekannya berhasil kabur hingga nama ketiganya di masukkan dalam daftar pencarian orang sejak 27 Juni 2022.
“Kami sudah melakukan pengejaran buronan ada 3 tersangka DPO, dari penggerusakan mangrove untuk lahan pertambangan timah ilegal di Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung, salah satu buronan yang berhasil kami tangkap adalah soudara SA, yang kita tangkap di Palembang, SA sudah menjadi buronan kita sejak Juni 2022”, terang Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani