Jakarta,ebcmedia– Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) nomor 73 P tentang pemberhentian dengan tidak hormat kepada Hasyim Asy’ari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, mengatakan Keppres tersebut di tandatangani Presiden Jokowi pada Selasa 9 juli 2024.
Ari mengatakan, penandatangan dan penerbitan Keppres tersebut merupakan tindaklanjut putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dan sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Saya ingin menyampaikan update, Selasa 9 Juli 2024, bapak Presiden telah mendatangani keppres nomor 73 P tentang pemberhentian dengan tidak hormat sodara Hasyim Asy’ari sebagai anggota KPU RI masa jabatan 2022-2027. Keppres ini diterbitkan Presiden menindaklajuti putusan DKPP dan juga sesuai dengan undang-undang nkmor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” Kata Ari.
Sebelumnya, pada Rabu 7 Juli 2024, DKPP memutuskan memberikan sanksi pemberhentian tetap Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua merangkap anggota KPU RI karena kasus asusila.
Melalui putusan tersebut, DKPP meminta Presiden untuk mengganti Hasyim Asy’ari dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.(Oby).