Jakarta, ebcmedia – Staf Direktorat SDM PT Timah Tbk, Eko Zuniarto Saputro dihadirkan oleh Jaksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan timah.
PT Timah mengalirkan dana ke smelter swasta yang diwakili pengusaha Harvey Moeis mencapai Rp 4 triliun.Hal itu disampaikan Eko saat bersaksi untuk Terdakwa Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (PT RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak tahun 2017 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Dia mengatakan tak ada lagi tanggungan yang harus dibayarkan PT Timah ke PT RBT terkait kerja sama sewa peralatan processing pelogaman timah.
“Tidak ada tanggungan dari PT Timah sampai sekarang nungggak gitu nggak ada? Sudah dibayarkan seluruhnya?” tanya ketua majelis hakim Eko Aryanto.
“Kalau sampai saat kontrak selesai, itu udah semuanya Yang Mulia. Tapi pada saat berjalan memang sering ada pembayaran yang terlambat Yang Mulia,” jawab Eko.
“Setahu saksi, apakah masih ada kewajiban PT Timah kepada PT RBT?” tanya hakim.
“Setahu saya sudah semuanya, Yang Mulia,” jawab Eko.
Dia merincikan total pembayaran terkait kerja sama sewa peralatan processing mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Rinciannya yakni tahun 2018 sekitar Rp 69,3 miliar, tahun 2019 sekitar Rp 736 miliar dan tahun 2020 sekitar Rp 315 miliar.
“Berapa?” tanya hakim.
“Itu yang dari data yamg kami rekap total untuk RBT itu Rp 69.346.769.951,” jawab Eko.
“2019?” tanya hakim.
“2019-nya Rp 736 miliar Yang Mulia,” jawab Eko.
“Terus 2020?” tanya hakim.
“Rp 315 miliar Yang Mulia,” jawab Eko.
“Totalnya berapa ?” tanya hakim.
“Totalnya Rp 1 triliun koma sekian Yang Mulia,” jawab Eko.
Kemudian Hakim mendalami pembayaran ke perusahaan cangkang atau boneka yang dibentuk PT RBT terkait jual beli bijih timah.
Tiga perusahaan cangkang yang didirikan PT RBT yakni CV Bangka Karya Mandiri, CV Semar Jaya Perkasa, dan CV Belitung Makmur Sejahtera.
“Kemudian yang ke CV berapa? 3 CV tadi,” tanya hakim.
“Izin Yang Mulia, untuk 2018 ini kami dapat dari data pengawas sebelumnya dari RBT itu untuk yang Bangka 2018 itu ada dua, satunya Rp 183,9 miliar satunya Rp 103 miliar. Kemudian untuk 2019 yang di Bangka juga Yang Mulia, itu Rp 1,4 triliun dan Rp 341 miliar. Kemudian di 2020 untuk di Bangka itu Rp 531 miliar dan Rp 240 miliar. Kemudian untuk yang di Belitung 2018 itu Rp 88 miliar dan Rp 41 miliar, kemudian 2019 Belitung yang RBT itu Rp 680 miliar, 2020 untuk di Belitung di RBT itu Rp 185 miliar,” jawab saksi Eko.
Dia juga mengatakan ada total pembayaran yang diterima tiga perusahaan cangkang milik PT RBT mencapai Rp 3,7 triliun. Artinya, jumlah pembayaran yang masuk ke PT RBT terkait sewa peralatan processing pelogaman dan melalui tiga perusahaan cangkang itu mencapai lebih dari Rp 4 triliun.
“Kalau ditotal berapa Pak? berapa itu?” tanya hakim.
“Ada sekitar Rp 3,7 triliun, Yang Mulia,” jawab Eko.
“Tadi yang pertama Rp 1 (triliun) koma sekian?” tanya hakim.
“Rp 1 (triliun) koma,” timpal Eko.
“Jadi Rp 4 (triliun) sekian?” tanya hakim.
“Iya Yang Mulia,” jawab Eko.
Hakim juga mendalami penggunaan uang tersebut. Tetapi Eko mengaku tak tahu.
“Saudara tahu nggak uang tadi yang ditransfer ke PT dan ke CV, itu kemudian di ke manakan?” tanya hakim.
“Tidak tahu Yang Mulia,” jawab Eko.
(Herkis MKS)