Gugatan Caleg PKB di Menangkan Oleh Bawaslu, KPU Diminta Melantik Gifron Sirodj dan Irfan Yusuf

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berhasil memenangkan gugatan kepada Caleg PKB Ach Gufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf. Nama keduanya sempat dicoret oleh KPU.

 

Kedua Caleg tersebut diminta untuk dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat(DPR).

Dalam putusan dengan NOMOR: 004/REG/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2024, Bawaslu menyatakan KPU terbukti melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme dalam penggantian calon terpilih anggota DPR.

“KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran,” ujar Rahmat Bagja dalam sidang, Jumat (27/9/2024).

Atas dasar ini, Bawaslu memerintahkan pembatalan Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 yang menetapkan Muhammad Khozin dan Anisah Syakur sebagai calon terpilih. Sebagai gantinya, KPU harus melantik Ach Gufron Sirodj dan Irsyad Yusuf, sesuai dengan hasil perolehan suara sah dalam Pemilu 2024.

Mereka tiba-tiba diganti oleh KPU atas permintaan PKB tanpa alasan yang jelas dan tanpa pemberitahuan kepada kedua caleg tersebut.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.