Jakarta, ebcmedia – Perseteruan Nikita Mirzani dengan Vadel Badjideh masih belum usai. Setelah Nikita melaporkan Vadel ke pihak kepolisian, Vadel melalu Kuasa hukumnya Razman Arif Nasution mengaku akan mendatangkan saksi dari luar negeri.
Vadel Badjideh diketahui sebelumnya, telah dilaporkan Nikita Mirzani terkait dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi.Laporan tersebut sudah terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Kamis (12/9) lalu.
Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi pun angkat bicara terkait rencana Vadel untuk membawa saksi dari luar negeri memberikan.Menurut Nurma Dewi, mendatangakan saksi dari luar negeri pun sah-sah saja untuk dilakukan.
“Iya (boleh), karena kita membutuhkan keterangan saksi ya, jadi kalau memang itu melihat dan mendengar kita pasti meminta keterangan ujar Nurma,”dikutip dalam YouTube Mantra Room, Selasa (15/10/2024).
Lebih lanjut, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan dan pemanggilan saksi untuk sidang mendatang. Saat ini penyidik masih mengumpulkan barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Vadel, Razman Arif Nasution mengatakan pihaknya memiliki saksi dari Luar Negeri untuk menghadapi laporan NM.Saksi tersebut mengetahui kehidupan anak NM.
NM sendiri telah mengetahui mengenai hal tersebut. Ia pun memberikan jawaban mengenai saksi dari pihak Vadel Badjideh.
(Dhii)