Jakarta, ebcmedia – Artis Sandra Dewi akan dihadirkan kembali untuk bersaksi dalam kasus dugaan korupsi PT Timah pada Senin (21/10/2024), ia dijadwalkan hadir pada Pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.Menurut kuasa hukumnya ia akan membawa sejumlah dokumen, namun ia enggan menjelaskan dokumen apa yang akan dibawa oleh kliennya tersebut.
“Pastinya yang beliau siapkan adalah dokumen pendukung sebagai bukti, insya allah hadir” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya Ketua majelis hakim Eko Aryanto meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan kembali Sandra Dewi. Ia mengatakan kehadiran Sandra untuk membuktikan dakwaan TPPU Harvey.
“Jadi Pemeriksaan untuk terdakwa Harvey Moeis dan terdakwa Suparta kan ada dakwaan TPPU-nya. Kalau terdakwa Reza nggak ada ya. Jadi kita akan panggil Sandra Dewi lagi, ya seperti itu. Tolong melalui JPU, untuk pembuktian ini. Kan pembuktian terbalik kan ya? Silakan ya kita kasih kesempatan. Nanti kita akan rinci Pak TPPU-nya apa supaya persidangan ini fair aja,” kata Eko dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/10).
Diberitakan sebelumnya pada 10 Oktober 2024, artis Sandra Dewi sudah bersaksi untuk suaminya Harvey Moeis di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, ia mengatakan tak pernah menggunakan uang harvey moeis untuk keperluan pribadi.
(Dhii)