Jakarta, ebcmedia – Kasus kopi sianida setelah berselang delapan tahun kini memasuki babak baru, Jessica Kumala Wongso bersama kuasa Hukum nya Otto Hasibuan telah mengajukan permohonan peninjauan kembali atas kasus yang menimpa Jessica.Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang pertama PK tersebut.
“Ya benar ada sidang PK Jessica Wongso. Kita Jadwalnya di jam 10.00 WIB,” ujar Zulkifli Atjo Penjabat Humas PN Jakarta Pusat.
Dalam sidang perdana ini di agendakan permohon untuk menyerahakan berkas PK yang asli kepada pihak pengadilan dan bukti atau novum baru.Jaksa juga akan diberikan kesempatan menyampaikan jawaban atas PK yang di ajukan.
berkas yang dikumpulkan akan dikirim ke Mahkamah Agung (MA) untuk disidangkan dan diputus. PN Jakpus telah menunjukkan susunan hakim yang akan memimpin sidang. Mereka adalah, Zulkifli Atjo sebagai ketua majelis hakim. Kemudian, Heneng Pujadi sebagai hakim anggota satu, dan Dennie Arsan Fatrika selaku hakim anggota dua.
Diberitakan sebelumnya, Jessica Kumala Wongso telah mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bersama kuasa hukumnya Otto Hasibuan untuk mendaftarkan PK atas dugaan kasus kematian Mirna Salihin beberapa tahun yang lalu.
(Dhii)