Jakarta, ebcmedia – Presiden Prabowo Subianto berencana akan menerbitkan kebijakan pemutihan utang untuk UMKM, petani, serta nelayan. Merespons hal tersebut Otoritas Jasa Keuangan(OJK) melalui Ketua Dewan Komisionernya Mahendra Siregar menyebut, pemerintah tengah menyusun payung hukum terkait kebijakan itu. Ia mengungkapkan pemerintah telah membahas terkait rencana pemutihan utang itu lebih lanjut. Aturan tersebut nantinya akan mengatur tentang kriteria penerima, seperti nominal dan jangka waktu kredit.
“Hal-hal ini sudah dilakukan rumusannya, sedang dilakukan rumusannya dengan pemerintah secara khusus oleh Kementerian Keuangan. Saat ini tentu sedang disusun payung hukum yang tepat untuk hal itu, antara lain mencakup aspek kriteria nominal dan jangka waktu serta asesmen cakupan data yang akan menjadi target dari kebijakan ini,” kata Mahendra dalam Konferensi Pers yang disiarkan online, Jumat (1/11/2024).
Penghapusan utang tersebut sebenarnya telah tercantum dalam Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Melalui UU tersebut, penghapusan buku maupun utang tersebut dapat dilakukan baik oleh bank-bank milik negara maupun yang bukan.
“Kami berharap dapat dilaksanakan dengan waktu yang tidak lama karena sebenarnya sejak dari undang-undang itu sendiri sampai sekarang sudah hampir 2 tahun diterbitkan, tapi peraturan mengenai hal ini masih dirumuskan. Kami berharap tidak lama lagi karena memang hal tadi baik bagi keseluruhan kondisi UMKM, tentu petani dan nelayan,” sambungnya.
Dian Ediana Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)mengatakan OJK terus terlibat aktif mengawal perumusan untuk terkait hal tersebut. Ia menyebut OJK sudah terlibat pembahasan penyusunan rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan peraturan lainnya.
Dilansir dari laman Detik.com, kabar rencana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) untuk pemutihan utang UMKM, petani dan nelayan disampaikan Hasyim Djojohadikusumo dalam Diskusi Ekonomi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Rabu (23/10).
Adik dari Prabowo itu berkata Perpres ini sedang disiapkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Hal itu untuk menghindari UMKM, petani dan nelayan terhindar dari jebakan pinjaman online (pinjol) dan rentenir.
“Ada jutaan petani dan nelayan yang terbebani utang lama. Ada utang yang sudah dua puluh tahun lalu, ada yang dari tahun 1998, ada juga yang dari 2008. Sekitar 5-6 juta petani dan nelayan terpaksa beralih ke rentenir serta pinjol karena tidak bisa pinjam uang dari bank,” ujar Hashim.
(Dhii)