Edward Tannur Tak Didengar Saat Larang Istri Suap Hakim

oleh
oleh
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Ibu Gregorius Ronals Tannur ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait vonis bebas anaknya. Edward Tannur ternyata mengetahui hal itu, namun ia melarang tetapi tidak didengar.

Dilansir Detik.com, Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyebut Edward tidak mengetahui jumlah aliran uang yang digelontorkan istrinya bersama Lisa Rahmat, selaku pengacara. Suap itu diberikan kepada majelis hakim PN Surabaya masing-masing Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

“Tetapi untuk jumlah uang tidak tahu, jumlahnya tidak tahu. Karena sepertinya suaminya seorang pengusaha, jarang di Surabaya,” jelas Qohar, Selasa (5/11/2024).

Sementara, Kepala Kejati Jatim Mia Amiati menyebut Edward Tannur juga mengatakan sebenarnya Edward mengetahui istrinya menyuap majelis hakim. Edward, katanya, bahkan meminta agar proses hukum diikuti saja, namun ternyata tak didengar Meirizka.

“Bapaknya (Edward) ini tidak ikut terlibat, yang saya baca dalam pemeriksaannya bilang ‘serahkan saja pada majelis, serahkan saja pada pengacara’,” kata Mia.

Dalam kasus ini, Meirizka Widjaja, ibunda Ronal Tannur kemudian ditetapkan Kejagung sebagai tersangka penyuap trio hakim PN Surabaya pada Senin (4/11). Setelah jadi tersangka, Meirizka kini ditahan di rutan Kejati Jatim.

(Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.