Fakta – fakta Ibunda Ronald Tannur Suap Hakim Demi Anak Tak Masuk Penjara

oleh -363 Dilihat
oleh
Foto : ist
banner 468x60

Jakarta, ebcmedia – Ibunda Gregorius Ronald Tannur telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas dugaan kasus suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, diduga suap tersebut diberikan demi vonis bebas sang anak Ronald Tannur.

Jampidsus Kejagung mengatakan pihaknya telah menemukan bukti yang cukup kuat untuk menetapkan Ibu Ronald Tannur sebagai tersangka, ia juga mengatakan bahwa meirizkan sudah diperiksa.

“Penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW sehingga penyidik meningkatkan status MW ibu terpidana Ronald dari saksi menjadi tersangka,” kata Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kemarin.

Meirizka diduga mulai mencari cara agar anaknya bisa bebas dari kasus tewasnya Dini Sera pada 5 Oktober 2023. Dini Sera tewas usai dianiaya oleh Ronald Tannur di Lenmarc Mall Surabaya pada 4 Oktober 2023 dini hari.

“Tersangka MW (Meirizka Widjaja), ibu Ronald Tannur, awalnya menghubungi LR (Lisa Rahmat) untuk minta yang bersangkutan bersedia menjadi penasihat hukum Ronald Tannur,” kata Qohar.

Meirizka disebut berteman akrab dengan Lisa Rahmat. Dia mengatakan keduanya bertemu di salah satu kafe di Surabaya untuk membicarakan kasus Ronald Tannur. Pembicaraan kemudian berlanjut di kantor Lisa Rahmat pada 6 Oktober 2023.

Qohar mengatakan Lisa Rahmat menjelaskan soal biaya untuk mengurus kasus Ronald Tannur. Lisa juga diduga menjelaskan langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mengurus kasus itu.

Kemudian terjadi kesepakatan dengan Meirizka, Lisa diduga menghubungi Zarof Ricar untuk dikenalkan dengan pejabat PN Surabaya berinisial R. Qohar menduga hal itu dilakukan untuk mengatur susunan majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur.

Qohar mengatakan Meirizka sepakat dengan Lisa soal biaya pengurusan perkara. Meirizka awalnya menyerahkan Rp 1,5 miliar secara bertahap.

Qohar mengatakan ada biaya tambahan Rp 2 miliar yang dikeluarkan Lisa Rahmat dan kemudian diganti oleh Meirizka. Sehingga, total uang yang diduga dikeluarkan Meirizka Widjaja untuk menyuap hakim berjumlah Rp 3,5 miliar.

“Kemudian, LR meminta kepada ZR (Zarof Ricar) agar diperkenalkan kepada pejabat di PN Surabaya dengan inisial R dengan maksud untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur,” ujarnya.

Sebagai informasi,Majelis hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana didakwakan oleh jaksa. Hakim pun membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan serta tuntutan hukuman 12 tahun penjara serta restitusi Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan yang dituntut oleh jaksa.

(Dhii)

No More Posts Available.

No more pages to load.